Mohon tunggu...
Delima Purnamasari
Delima Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa.

Kadang suka jadi akun curhat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menengok Dilema Kebebasan Berekspresi Saat ini Melalui Konsep Ruang Publik Habermas

21 April 2021   20:18 Diperbarui: 21 April 2021   22:02 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulannya, praktik kebebasan berekspresi sebagai aplikasi dari konsep ruang publik Habermas saat ini mengalami suatu dilema karena dihadapkan dengan berbagai tantangan. Dengan kata lain, penerapannya di dalam kehidupan masih jauh dari konsep yang ideal. Oleh karenanya, perlu dipahami bahwa keduanya, baik praktik maupun konsep ruang publik merupakan urusan yang belum selesai sehingga secara terus-menerus perlu untuk disempurnakan.  

Referensi:

Aulia, Y. (2019). Aktualisasi Kebebasan Berpendapat di Negara Demokrasi yang Lemah: Perbandingan Indonesia dan Singapura. Padjadjaran  Law  Review, 7.

Gerintya, S. (2018). Jerat UU ITE Banyak Dipakai oleh Pejabat Negara. Tirto.id.

Hamid, U. (2019). UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia. The Conversation.

Prasetyo, A. G. (2012). Menuju Demokrasi Rasional: Melacak Pemikiran Jrgen Habermas tentang Ruang Publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16, 169-185.

Selian, D.L., & Melina, C. (2018). Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2, 185-194.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun