Mohon tunggu...
M Delid Pahlevi
M Delid Pahlevi Mohon Tunggu... Editor - Bogor, Indonesia

Perbankan Syari'ah - UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Cash On Delivery dalam Fiqih Muamalah?

7 Juni 2021   11:04 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:12 1507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era modern ini teknologi sangatlah berkembang pesat, masyarakat terdorong dalam menggunakan alat-alat  yang serba canggih. Dengan kemajuan ini kegiatan jual beli juga mengikuti arusnya. Pada zaman Nabi Muhammad Saw jual beli masih dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual pembeli, namun pada era ini jual beli bisa dilakukan dengan mudah dengan sentuhan jari saja. Dengan menggunakan gawai atau handpone yang sudah bisa melakukan apa saja, seperti membeli barang atau apapun melalui aplikasi e-commerce yang sudah populer saat ini. Transaksi melalui e-commerce ini juga termasuk kategori muamalah yang dilakukan dibidang bisnis atau dagang. Dalam Fiqih Muamalah kategori e-commerce ini disangkutkan dengan tindakan hukum keduniaan, dimana penjual dan pembeli melakukan suatu kesepakatan dalam suatu barang atau jasa. Bahwasanya kegiatan jual beli online ini, harus dikaitkan dengan hukum-hukum syariat. Bertujuan agar tidak merugikan sesama pihak yang bertransaksi, karena dalam ekonomi dituntut untuk saling menguntungkan satu sama lain.

Aplikasi yang digunakan di Indonesia saat ini sedang bersaing dalam melakukan pelayanan-pelayanan melalui transaksi yang disediakannya. Salah satu contohnya sudah banyak aplikasi yang menggunakan sistem Cash On Delivery atau COD bisa disebut juga bayar ditempat. Namun pada Cash On Delivery barang yang dibeli, tidak diserahkan langsung kepada pembeli. Tetapi diwakilkan kepada orang lain ataupun kurir. Dalam islam kegiatan ini disebut dengan akad wakalah. Sistem ini memudahkan pembeli membayar di rumah sendiri atau tempat yang dituju, serta pembeli hanya diam diri di rumah saja. Selanjutnya pembeli membayarnya kepada kurir yang telah diberi amanah kepadanya. Namun tentunya ada kekurangannya juga, yakni menimbulkan beberapa masalah seperti kualitas barang yang tidak sesuai. Hal ini disebabkan oleh pembeli tidak bisa melihat keadaan barang secara langsung, sebab penjual hanya melihatkan gambar yang akan dijualnya. Kemudian adapula resiko yang dihadapi pembeli yaitu ketika pembeli sudah membayar, tetapi barang tak kunjung datang. Hal ini penipuan transaksi maka dalam islam dilarang dan diharamkan. Dan yang terkahir kerugian pada pihak yang diwakilkan yaitu ketika barang yang sudah dikirimkan melalui sistem COD, kemudian tidak dibayarkan oleh si pembeli.

Dalam Islam dijelaskan bahwa jual beli harus dilakukan dengan benar dan jujur. Oleh sebab itu pada prinsip jual beli online ini harus berdasar pada kejujuran, namun ada saja oknum yang mengurangi kepercayaan orang dalam melakukan transaksi online ini. Pemahaman masyarakat juga belum sepenuhnya mengerti dalam prosedur penggunaan nya. Sekarang ini sudah banyak terjadi masyarakat yang belum paham dalam kemajuan iptek. Hal ini disebabkan masyarakat tidak mempunyai pemahaman, sementara rasa ingin membeli yang tinggi. Dan juga pembeli sudah berfikiran negatif terhadap penjual karena sudah banyaknya penipuan-penipuan yang sering terjadi karena barang yang tidak sesuai. Padahal sekarang sudah banyak aplikasi yang menyediakan penggunanya untuk berbelanja dengan aman. Dimana pada dasarnya aplikasi juga mempunyai prosedur dalam pembuatannya dan juga harus mempunyai lembaga pengawas dalam melakukan transaksi. Pengawas bertujuan untuk memberikan rasa percaya dan aman untuk pembeli, agar sesamanya saling menguntungkan.

Pada prinsip Islam dibolehkan untuk bertransaksi dimanapun asal transaksi tersebut jelas dan terjamin. Begitu juga dengan transaksi online ini harus adanya unsur kejelasan dan harus memenuhi syarat-syartnya yaitu dengan melakukan akadnya terlebih dahulu. Pada islam diajarkan bahwa ijab qobul harus disertai dengan objek barang yang disaksikan langsung, apabila tidak maka jual beli itu tidak sah. Namun pendapat madzhab Asy-Syafi'i membolehkan dengan syarat barang diperlihatkan terlebih dahulu dan menjelaskan karakteristik dan sifat keseluruhan barang. Hal ini juga diterapkan dalam transaksi online lewat aplikasi, dimana dalam aplikasi tersebut menjelaskan barang yang dijual secara rinci. Dan penjual juga berkomunikasi pada fitur chatnya, untuk memastikan dan kejaminan barang yang akan dibeli. Beda hal nya ketika si penjual menitipkan barangnya kepada kurir sebagai wakil untuk memberikan barang tersebut. Disini terjadinya akad wakalah yang dimana si penjual menitipkan barang kepada si kurir untuk memberikannya kepada pembeli. Akad wakalah ini dibolehkan dalam islam dengan persyaratan barang yang dibeli tidak rusak atau berubah. Pada sistem kurir di Indonesia, apabila terjadi pembelian dengan bayar di tempat. Maka si kurir hanya menerima uang yang telah disepakatkan oleh si pembeli, dimana sebelumnya penjual telah membayar uang kepada pihak kurir atau perusahaannya. Disini terjadinya kejelasan antar sesama pihak juga dengan mengutamakan unsur kejujuran dan kepercayaan. Apabila terjadinya komplain terhadap barang yang tidak sesuai, maka pihak kurir tidak ada sangkut pautnya terhadap barang tersebut, karena si kurir hanya pengirim yang mewakilkan si penjual. Oleh karena itu permasalahan ini ditanggung si penjual.

Oleh karena itu Cash On Delivery ini juga bisa disebut dengan akad wakalah dalam islam, dimana sudah berprinsip dan berdasar pada agama. Dalam penggunaannya kita sebagai konsumen harus pintar dalam membeli produk, terutama dalam hal kejelasan dan karakteristik suatu barang. Dengan meminta kejelasan langsung, dimana pada transaksi online bisa menggunakan fitur chat sehingga terjadinya kesepakatan. Kemudian apaila barang yang sudah dikirimkan kurir ke alamat kita sendiri, maka kewajiban kita hanya untuk membayarnya kepada kurir tersebut. Kita tidak boleh mengomentari kepada kurir karena dia hanya sebagai wakil yang memegang amanah menyampaikan barang kita. Mari kita bijak dalam bertransaksi dimanapun, apalagi di situs atau aplikasi online. Dengan cara mengikuti dan mengetahui prosedur-prosedur yang diterapkan pada sistem pembelanjaan online tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun