Mohon tunggu...
Delicia
Delicia Mohon Tunggu... profesional -

GP, White Lily

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Visum Membuktikan Dia Bukanlah Korban Perkosaan

25 Mei 2011   23:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:14 2533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang wanita berumur 21 tahun datang ke SMF Obstetri dan Ginekologi rumah sakit tempat kami menuntut ilmu beberapa tahun lalu. Ia datang dengan diantar oleh kedua orangtuanya. Seorang dokter Sp.OG bergelar konsulen, setelah melakukan anamnesa lalu terjun denganku ke tempat tidur pasien berbaring. Kemudian memeriksa detail seperti yang diharapkan oleh keluarga dan permintaan penyidik terhadap pengaduan pemerkosaan terhadap miss.X ini.

Dokter Sp.OG (K) ini melihatkan padaku bagaimana caranya melakukan visum terhadap korban. Aku mengangguk memberi jawaban yang dilontarkan lewat matanya. Ia menanyakan padaku apakah aku bisa menyimpulkan visum ini atau tidak. Aku tersenyum dan kemudian mengangguk. Tidak susah melakukan visum untuk membuktikan korban benar mengalami pemerkosaan atau tidak.

Surat visum kemudian diisi segera, berdasarkan apa yang kami lihat dan kami dapatkan. Berdasarkan keterangan pasien yang kami visum ia mengaku bahwa ia diperkosa oleh orang yang tidak bertanggung jawab 3 hari yang lalu. Namun kami tidak menemukan yang dikatakannya adalah satu kebenaran, semuanya kami kembalikan ke penyidik berwenang.

Mengungkapkan kejahatan kesusilaan sering sulit dilakukan karena sulit mencari saksi mata, namun melalui mata sang ahli baik di TKP ataupun pada fisik dan vagina korban akan ditemukan bukti yang sesungguhnya.

Seseorang tidak bisa menudah seenaknya, mengaku menjadi korban pemerkosaan lalu meminta sang pelaku bertanggung jawab seperti halnya dalam kasus ini. Dari visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlawanan ataupun tanda kekerasan. Sedangkan dari hymen atau selaput dara tampak bahwa terdapat jaringan ikat tanda penyembuhan yang biasanya ditemukan kurang lebih satu minggu setelah kejadian. Arah robekan selaput dara juga tidak menunjukkan bahwa ia mengalami pemerkosaan.

Setelah pasien dan keluarganya beranjak dari ruangan, dokter Sp.Og (K) yang melakukan visum menerangkan kepada para dokter muda prihal visum itu. Dan kami sepakat menyimpulkan bahwa pasien bukanlah mengalami perkosaan melainkan melakukannya atas dasar suka sama suka dan mau menuntut sang pria dengan motif tertentu. Pembicaraan itu hanya berakhir di meja diskusi untuk menjadi bahan pelajaran dan pengalaman bagi kami.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun