Mohon tunggu...
Sari Novita
Sari Novita Mohon Tunggu... Penulis - Imajinasi dan Logika

Akun Kompasiana Pertama yg saya lupa password-nya dan Terverifikasi : http://www.kompasiana.com/sn web: www.sarinovita.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Penyediaan Mutu Benih untuk Petani Sawit sebagai Program BPDPKS

24 Juni 2022   14:35 Diperbarui: 24 Juni 2022   14:40 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benih Sawit. Dok: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi

"Peran benih itu sangat penting, meskipun dari segi biaya tidak seberapa."
~ Dr. Ir. M. Saleh Mokhtar, MP., Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan.

Salah satu malaikat yang memiliki tubuh sangat mungil dalam perkebunan menjadi kunci keberhasilan peremajaan kelapa sawit. Ia adalah benih. Tak sembarang benih. 

Tapi benih yang baik dan benar. Benih yang berkualitas menjadi satu dari program BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) khusus untuk petani rakyat atau swadaya.

Awal mula kehadiran BPDPKS bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit yang jelas terhubung dengan peningkatan kesejahteraan para petaninya. Luas perkebunan yang dimiliki petani rakyat sebesar 6,94 Ha dari total luas perkebunan sawit di Indonesia, yakni 16,38 Ha. Rata-rata perkebunan mereka berusia di atas 30 tahun, yang berarti harus dilakukan peremajaan.

Tidak sedikit petani yang khawatir dari mana mereka akan menafkahkan keluarga saat kebun dilakukan peremajaan. Sebelum dilakukan peremajaan pun, mereka mengalami hambatan dalam produksi karena problema finansial, satu diantaranya harga benih yang cukup mahal.

Situasi inilah yang membuat keberadaan BPDPKS menjadi harapan petani sawit. Bantuan tersebut berupa uang, barang, dan jasa, seperti untuk perbaikan infrastruktur, pendampingan legalitas, penyediaan benih, dan lain sebagainya.

Petani sawit yang ingin mendapatkan bantuan benih unggul harus melalui tahap yang telah menjadi standar BPDPKS, sesuai UU 39 Tahun 2014, tentang pengembangan SDM, peremajaan sawit rakyat, penelitian dan penembangan sawit, penyediaan sarana dan prasarana. 

Begitu pula benih yang diperuntukkan peremajaan sawit: harus memenuhi prasyaratan mutu benih kelapa sawit, yakni SNI 8211: 2015; dan telah mendapatkan sertifikasi. 

Dokpri
Dokpri
Upaya Penjaminan Ketersediaan dan Mutu Benih Kelapa Sawit

BPDPKS tak hanya mendorong petani sawit untuk melakukan permohonan bantuan, tapi juga terkait produsen benih atau calon produsen. Untuk menetapkan apakah benih tersebut unggul atau tidak, BPDPKS memberlakukan 4 proses yang terdiri dari:

  1. Pelepasan Varietas. Mendorong produsen/calon produsen untuk merakit dan melepas varietas calon unggul baru, seperti varietas tahan atau moderat tahan ganoderma.
  2. Penetapan Kebun Sumber Benih. Yang dimaksud adalah memberikan legalitas pada pohon induk kelapa sawit, dura, dan pasifera, untuk memproduksi benih varietas yang unggul.
  3. Penumbuhan atau Pengembangan Produksi Benih. Memastikan kebutuhan petani terhadap benih berkualitas dapat dipenuhi oleh para produsen di wilayah setempat.
  4. Uji DNA Benih. Dilakukan untuk langkah awal dalam pengawasan mutu benih guna program peremajaan sawit. Selain itu, pemetaan yang akan dilakukan bakal dimanfaatkan untuk alat menentukan kebijakan pengawasan peredaran benih, yang bertujuan jangka panjang.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Nature Selengkapnya
    Lihat Nature Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun