Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

29 Juli 2022   04:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:44 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesenian barong mengiringi arak-arakan pengantin di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Dok. KOMPAS/ANGGER PUTRANTO 

Selain itu, para penggiat juga harus mendapatkan dukungan publik dari tokoh adat dan warga masyarakat, kalau tokoh dan warga etnis lain, sehingga sebagai sebuah gerakan, keinginan untuk memiliki Perda tersebut bisa menjadi pandangan dunia kolektif. 

Kesamaan pandangan memang bukan persoalan mudah melihat realitas keragaman yang ada di masyarakat adat itu sendiri. Namun, itu bukan tidak mungkin ketika apa yang diwacanakan adalah kepentingan urgen untuk memperkuat eksistensi komunal.

Keempat, dimensi pemetaan strategis yang harus dilakukan untuk meneliti, mengkaji, dan menetapkan hak-hak adat seperti apakah yang masih bisa diperjuangkan untuk masyarakat adat di sebuah daerah. Tentu saja, kawan-kawan penggiat adat lebih paham dari saya terkait persoalan tersebut. 

Apa yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah pemetaan akan menghasilkan rekomendasi strategis terkait hak-hak dan juga komunitas-komunitas lokal di sebuah daerah yang bisa menjadi bagian masyarakat adat yang hak-hak mereka perlu diperjuangkan. 

Meskipun masing-masing komunitas memiliki partikularitas, mereka juga memiliki kesamaan-kesamaan yang bisa diidentifikasi sebagai bagian dari masyarakat adat tertentu.  

Hal ini perlu dilakukan agar tidak memunculkan kesan dominasi masyarakat dari beberapa desa tertentu yang layak diposisikan sebagai bagian masyarakat adat. Pembesaran kesan tersebut bisa menjadi 'energi negatif' yang bersifat kontra-produktif bagi setiap usaha para penggiat untuk mengajukan Perda.

BERPIKIR DAN BERTINDAK STRATEGIS: CATATAN PENUTUP 

Berkaitan dengan semua usaha dan perjuangan untuk melahirkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, saya jadi ingat sebah konsep yang ditawarkan Gayatri C. Spivak, salah satu pemikir kritis dari India. 

Spivak, dalam kajiannya tentang subjektivitas gender yang dikonstruksi dalam masyarakat, menjelaskan bahwa meskipun bersifat esensial, subjektivitas tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen, solidaritas, dan kekuatan komunal untuk melawan kekuatan-kekuatan dominan yang hendak melakukan opresi (Morton, 2007: 126). 

Pemikiran itulah yang dikenal dengan esensialisme strategis, artinya kelompok yang didefinisikan secara esensial seperti perempuan, komunitas adat, komunitas diaspora, dan yang lain, bisa menggunakan kesamaan karakteristik dan identitas kultural untuk melakukan tindakan dan gerakan strategis guna memberdayakan kehidupan mereka, termasuk melawan kekuatan-kekuatan dominan yang berpotensi merugikan dan mengeksploitasi mereka secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Esensialisme strategis, menurut saya, bisa diadopsi untuk mengerangkai gerakan para penggiat adat di daerah, termasuk dalam memperjuangkan Perda. Adalah kenyataan bahwa tidak mungkin lagi kita mengatakan budaya Osing sebagai budaya yang murni seperti dipraktikkan para leluhur. Mengapa demikian? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun