Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

29 Juli 2022   04:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:44 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesenian barong mengiringi arak-arakan pengantin di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Dok. KOMPAS/ANGGER PUTRANTO 

Namun, hak-hak tersebut adalah penyederhanaan dari 46 pasal dalam Deklarasi Hak-hak Msaayrakat Adat PBB Tahun 2007 (United Nations, 2007). Subtansi mendasar dari hak masyarakat adat mencakup aspek kewilayahan, sosial, budaya, ekonomi, dan politik, termasuk kewajiban pemerintah. Alih-alih membahasnya satu per satu, saya hanya akan merangkum dan membicarakan hak-hak yang sekiranya bisa dikontekstualisasikan untuk masyarakat adat. 

Prosesi upacara adat Kebo-keboan khas Suku Osing, Banyuwangi.(Wikimedia Commons/Wisnu Bangun Saputro)
Prosesi upacara adat Kebo-keboan khas Suku Osing, Banyuwangi.(Wikimedia Commons/Wisnu Bangun Saputro)

Baik secara individu maupun kelompok, masyarakat adat memiliki posisi setara dengan masyarakat lain dan bebas dari bermacam bentuk diskriminasi dalam melaksanakan hak-hak mereka, khususnya yang berdasarkan asal-usul atau identitas asli mereka. Implikasi dari hak ini adalah hak untuk "menentukan nasib sendiri", yakni menentukan status politik mereka dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. 

Apa yang perlu dipahami, menentukan status politik sendiri di sini dimaksudkan sebagai hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal, serta cara dan sarana untuk mendanai fungsi otonom tersebut. Secara administratif-politik, memang banyak masyarakat adat yang sudah tidak memiliki sistem pemerintahan lokal karena terintegrasi dengan sistem pemerintahan desa secara nasional. 

Namun demikian, warga masyarakat adat masih memiliki hak sepenuhnya untuk mengembangkan dan memperkuat institusi dan kekayaan hukum, sosial, ekonomi, dan budaya yang masih ada. 

Tentu saja, untuk bisa menjalankan keinginan komunal, masyarakat adat dijamin hak mereka untuk merasakan kebebasan, kemananan, dan perdamaian serta tidak boleh menjadi sasaran diskriminasi, genosida, atau tindakan kekerasan lainnya, termasuk memindahkan mereka secara paksa dengan alasan apapun. Bahkan, masyarakat adat juga berhak untuk tidak mengalami asimilasi paksa yang bisa merusak budaya mereka. 

Hak-hak ini berimplikasi kepada keharusan Negara untuk membuat mekanisme efektif guna mencegah: 

(a) setiap tindakan yang bertujuan atau berdampak merampas integritas masyarakat adat atau nilai budaya dan identitas etnis mereka; 

(b) setiap tindakan yang memiliki tujuan atau efek merampas tanah, wilayah atau sumber daya mereka; 

(c) segala bentuk pemindahan penduduk secara paksa yang bertujuan atau berakibat melanggar hak-hak adat; 

(d) segala bentuk asimilasi atau integrasi paksa; dan, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun