Mohon tunggu...
Ikwan Setiawan
Ikwan Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Kelahiran Lamongan, 26 Juni 1978. Saat ini aktif melakukan penelitian dan pendampingan seni budaya selain mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

29 Juli 2022   04:00 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:44 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesenian barong mengiringi arak-arakan pengantin di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Dok. KOMPAS/ANGGER PUTRANTO 

Jenkins, Katy & Glevys Rondn. (2015). 'Eventually the mine will come': women anti-mining activists' everyday resilience in opposing resource extraction in the Andes. Gender & Development, 23(3), 415-431. http://dx.doi.org/10.1080/13552074.2015.1095560.

Kartodihardjo, Hariadi. (2020, 21 Desember). Lima Risiko Jika RUU Masyarakat Adat Disahkan Sekarang. Diunduh dari: https://www.forestdigest.com/detail/752/lima-risiko-jika-ruu-masyarakat-adat-disahkan-sekarang.

Morton, S. (2007). Gayatri Spivak. London: Polity Press.

Nugraha, Indra. (2019, 13 Desember). RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2020, Berikut Masukan Para Pihak. Diunduh dari: https://www.mongabay.co.id/2019/12/13/ruu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-2020-berikut-masukan-para-pihak/.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (2017). Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi.

Prause, Louisa & Philippe Le Billon. (2020). Struggles for land: comparing resistance movements against agro-industrial and mining investment projects. The Journal of Peasant Studies. https://doi.org/10.1080/03066150.2020.1762181.

Rosyada, Amrina, E. Warassih, & R. Herawati. (2018).  Perlindungan Konstitusional terhadap KMHA dalam Mewujudkan Keadilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1): 1-22.

Setiawan, I. (2020). Masa Lalu (yang Belum Berlalu) dalam Masa Kini: Membaca Ulang Pemikiran Pascakolonial Bhabha. Dalam Wening Udasmoro (Ed). Gerak Kuasa: Politik Wacana, Identitas, dan Ruang/Waktu dalam Bingkai Kajian Budaya dan Media (hlm. 317-345). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Setiawan, I. & A. Suhabarianto. (2020a). Neo-Exoticism as Indonesian Regional Government's Formula for Developing Ethnic Arts: Concept, Practice, and Criticism. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Vol. 421, 4th International Conference on Arts Language and Culture (ICALC 2019). https://doi.org/10.2991/assehr.k.200323.020.  

Setiawan, I. & A. Subaharianto. (2020b). Neo-Eksotisisme dan Rezim Kebenaran: Pemberdayaan Budaya Lokal dalam Mekanisme Pasar dan Ekonomi-Politik Birokrasi di Banyuwangi Festival. Dalam Mike Susanto, M. K. A. Rozaq, &  Z. Maryani (Ed). Kreativitas dan Kebangsaan: Seni Menuju Paruh Abad XXI, Prosiding Seminar Dies Natalis ke-36 ISI Yogyakarta (hlm. 445-462). Yogyakarta: Badan Penerbit ISI Yogyakarta.

Setiawan, I. & A. Suhabarianto. (2016). Bukan Sekedar Mencampur Budaya: Hibriditas sebagai Politik Kultural Masyarakat Using dddan Titik-Balikya di Masa Kini. Dalam Novi Anogerajekti, S. Macaryus, & H. Prasetyo (Ed). Kebudayaan Using: Konstruksi, Identitas, dan Pengembangannya (hlm. 76-101). Yogyakarta: Penerbit Ombak bekerjasama dengan Pusat Penelitian Budaya Etnik dan Komunitas LP2M Universitas Jember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun