Mohon tunggu...
Dejan Abdul Hadi
Dejan Abdul Hadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pegang teguh Prinsip agar kau dapat kerpecayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sialan, Jangan Ajak Koruptor untuk Bebas!

4 April 2020   15:01 Diperbarui: 4 April 2020   15:02 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: pusdiklatpemendagri.com

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam upaya untuk Pencegahan dan Penanggulangan sebagai bentuk preventif penyebaran virus Pandemi Covid-19 diikuti dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 Tercatat dengan adanya aturan tersebut, Kemenkumham akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana baik dewasa dan anak -anak dengan asimilasi dan hak integrasi.

Dengan adanya keberanian Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Permenkumham tersebut sebagai bentuk penyelamatan narapidana dari wabah pandemi virus Covid-19 perlu dan patut diapresiasi masyarakat. 

Namun hal tersebut pun perlu dan patut di pertanyakan, karena Permenkumham No.10 Tahun 2020 Tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian kalangan masyarakat.

Adapun Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, memberikan sejumlah syarat untuk pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan diantaranya:

  • Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  • Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
  • Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
  • Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Mengenai narapidana yang sudah berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, akan dibebaskan. Patut dicurigai, pasalnya kalau semua disamakan maka tidak adil, jadi kalau remisi untuk terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan maling ayam itu sama, ya tidak begitu. 

Pemberian remisi yang menjadi hak narapidana juga perlu dilihat dalam konteks sifat kejahatan, sebenarnya tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.  

Namun hal itu perlu kita cermati secara bersama dikarenakan, salah satu kelompok yang juga akan dibebaskan adalah narapidana kasus korupsi. 

Koruptor dapat bebas seandainya ia berusia di atas 60 tahun, yang rentan akan terpapar Covid-19 dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Padahal sudah jelas bahwa korupsi telah disepakati bersama sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

 Sehingga bila ada adagium hukum yang menyebutkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto itu memang benar tetapi kurang tepat untuk konteks ini . Karena pemerintah membuat kembali kebijakan yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat, disaat semuanya  sedang fokus dan disibukan berperang melawan pandemi Covid-19.

Menurut peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, menegaskan  bahwa adanya pembebasan bagi narapidana korupsi dinilai tidak relevan dengan tujuan besar untuk menghambat penyebaran COVID-19 di lapas/rutan karena angkanya sangat kecil dibanding kejahatan lain. Merujuk data Kemenkumham tahun 2018, dari 248.690 narapidana, yang tersangkut  korupsi hanya 4.552 atau sekitar 1,8 persen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun