Mohon tunggu...
Defta Danendra
Defta Danendra Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa

Just a curious guy who start to find a sense of life.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komitmen Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia untuk Menjaga Keamanan Maritim

12 Maret 2020   08:16 Diperbarui: 12 Maret 2020   08:18 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Keamanan Maritim merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga pertahanan bagi kedaulatan negara. Berdasarkan undang-undang No 3 Thn 2002,  menjelaskan pengertian pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan dan keselamatan serta perlindungan dari ancaman maupun berbagai bentuk upaya yang mengganggu bagi keutuhan bangsa. Kedaulatan Indonesia tentu mencakup penjagaan kemaritiman yang baik, dimana hal ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan kekuatan Armada atau Pasukan laut di suatu wilayah Indonesia dengan kegiatan pengembangan instalasi kapal maritim, pengawasan, kepatuhan, tata cara keselamatan dan peningkatan kapasitas pendidikan serta pelatihan kualitas manusia untuk kemaritiman (Pratama, 2016). Keamanan Maritim merupakan permasalahan keamanan di kawasan  regional yang sangat penting diperhatikan, mengingat berbagai kegiatan perekonomian hadir secara mengglobal melalui kawasan perairan. Dan dalam hal ini wilayah maritim merupakan sarana transportasi jalur perekonomian antar negara. Salah satu contoh yang dapat menjelaskan pembahasan ini adalah Penggunaan Jalur Selat Malaka sebagai jalur transportasi perdagangan.

Selat Malaka, Menurut (Suryo Pratomo, 2017) adalah Selat yang berlokasi antara semenanjung Malaysia (Malaysia, Thailand dan Singapura) dan Pulau Sumatera, Indonesia. Sebagai Jalur perlayaran dari samudera hindia yang melewati kawasan samudera pasifik. Selat Malaka juga dapat dikatakan sebagai penghubung dari tiga negara besar Seperti Tiongkok, India dan Indonesia. Jalur perdagangan laut ini setiap harinya dilalui oleh 220 kapal dalam pengoperasiannya untuk mengangkut minyak dan barang. Selama ini Negara yang paling diuntungkan oleh hadirnya Jalur ini adalah Negara Singapura dan Malaysia,  lewat Pelayanan jasa penundaan yang harus dibayar oleh suatu kapal yang melintasi kawasan Asia Pasifik sebesar $10.000 Dollar US, untuk minimal satu kapal yang menggunakan jasa tersebut. Keuntungan yang diperoleh apabila di kalkulasikan dengan mata uang Indonesia, berkisar kurang lebih 30 Juta Rupiah. Sejak tahun 2016 Indonesia kemudian turut berperan dalam pengelolaan kawasan Selat Malaka.

Terlibatnya Negara Indonesia di kawasan Selat Malaka merupakan sebuah keharusan mengingat Letaknya yang berada di kawasan Sumatera Khususnya Aceh, Medan, Kepulauan Riau, Indonesia. Sehingga bukan hanya dari segi perekonomian, pengukuhan kedaulatan juga berperan mengingat lokasinya yang termasuk dalam kawasan Indonesia. Selama ini Singapura menjadi Negara yang mendapatkan keuntungan terbanyak lewat jasa Transhipment nya, dimana kapal besar berlabuh melewati Singapura karena fasilitas yang baik untuk kebutuhan kapal-kapal tersebut. Sehingga dalam hal ini Indonesia dalam memperkuat kedaulatan Maritimnya, dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Tanjung Priok.

Pemerintah tentu melaksanakan kebijakan strategis dalam pengembangan sektor keamanan maritim Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi dan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, dalam kebijakan maritimnya serta menyampaikan komitmennya untuk menciptakan Poros Maritim Dunia yang berpusat di Indonesia. 

Adapun kelima pilar maritim sebagai poros dunia yang disampaikan, yaitu : Pembangunan kebudayaan laut Republik Indonesia menjadi lebih baik, Perlindungan, pengelolaan sumber daya laut dan memperhatikan kepada pengembangan produksi perikanan dan menempatkan keutamaan bagi kelompok nelayan. 

Pengembangan Infrastruktur serta hubungan Maritim dengan pembangunan Tol Laut, deepseaport, logistik, Perkapalan maupun Pariwisata Kemaritiman. Peningkatan Diplomasi kelautan dan menyelesaikan konflik yang ada di kawasan perairan. Dan yang terakhir Pengembangan pertahanan maritim.

Selain itu upaya Menjaga Kedaulatan Maritim adalah dengan Melakukan kerjasama dengan organisasi regional Seperti Asean Regional Forum (ARF) dengan melaksanakan kegiatan berupa : Kerjasama multilateral tentang pencegahan kecelakaan dan keselamatan kapal. Pemantauan sistem kondisi iklim dan kondisi pada permukaan laut di kawasan. Pembentukan Pasukan bantuan ASEAN dan Unit Keselamatan Kerja. Penguatan Norma tentang upaya perlindungan lingkungan Laut yang dipatuhi bersama. Pengintaian kawasan maritim untuk menjamin keamanan wilayah. Kegiatan diskusi dan kajian Keilmiahan tentang kelautan.

Paradigma Neorealisme dalam menjelaskan kebijakan keamanan Maritim Indonesia

Dalam menjelaskan fenomena yang terjadi di kawasan keamanan Maritim Indonesia, Paradigma Neorealisme kemudian dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk melihat upaya yang dilakukan pemerintah khususnya dalam melindungi Keamanan Maritim. Neorealime percaya bahwa keamanan adalah kondisi dimana negara mampu bertahan dalam tatanan dunia yang anarki berupa ketiadaan otoritas mutlak yang mengatur negara-negara lainnya sehingga negara sebagai rational actor harus mampu  mengamankan sistemnya dan memperkuat keamanan nasionalnya atau yang disebut sebagai Defensive Struktural Realism. 

Selain itu negara juga harus mampu menjamin kapasitas kekuatannya karena kekuatan adalah sebuah keharusan yang sangat penting bagi negara. Sehingga hasil akhirnya adalah mencapai kekuasaan. Selain itu dalam menanggapi hadirnya kerjasama, setiap negara tentu memiliki kepentingan masing-masing yang ingin mereka capai sehingga Power menjadi perlu untuk bersiaga dalam tatanan dunia yang kejam. 

Sehingga dapat dipahami bahwa pemikiran ini menjadi landasan dalam Offensive Struktural Realisme dalam Paradigma Neorealisme. Sehingga dapat dipahami bahwa Paradigma Neorealisme merupakan Paradigma untuk bertahan dan menyerang demi menjaga kedaulatan dan tetap mengamankan kepentingan nasional negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun