Mohon tunggu...
Defitriyana
Defitriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Prof. Syaifuddin Dzuhri Purwokerto

Memasak, Travelling, Membaca, Foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Baju Bekas Impor Dilarang, Bisnis Thrifting Gimana?

18 September 2022   20:50 Diperbarui: 18 September 2022   21:22 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12 Agustus 2022, Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang importasi baju bekas karena beresiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. 

Selain faktor tersebut, Kemendag menemukan faktor lain, yaitu adanya pelaku yang melanggar larangan impor pakaian bekas. 

Menurut Zulhas, penjualan barang bekas emang ngga dilarang pemerintah, tapi pakaian bekas itu dilarang. 

Kemendag menemukan adanya pakaian impor ilegal sebanyak 750 bal senilai Rp. 8.5 miliar- Rp. 9 miliar pakaian import bekas di kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat. 

"Begini lagi marak karena bisa dijual murah ke masyarakat, namun ini kan ilegal. Kalau menurut aturan akan dimusnahkan atau dibakar" tutur Mendag Zulhas di Karawang, Jawa Barat.

Zulkifli Hasan mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, yaitu Tarakan di Kalimantan Utara. 

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di (perbatasan) Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini," tutur Mendag Zulhas.

Peraturan dan larangan impor pakaian bekas yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/21 jo Pemendag No.40/22 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, "Pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan."

Pakaian  bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 3 (d). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun