Mohon tunggu...
Dedy Muslihadi
Dedy Muslihadi Mohon Tunggu... Lainnya - Masyarakat Biasa

''Fastabiqul Khairat''

Selanjutnya

Tutup

Nature

Gunakan Dana Desa Bangun TPA Sampah

27 Agustus 2019   13:18 Diperbarui: 27 Agustus 2019   14:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu contoh plang larangan agar tidak membuang sampah sembarangan di salah satu lokasi di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Namun faktanya masyarkat atau warga tidak menghiraukan larangan tersebut.

Dan pada akhirnya, salah satu warga melakukan aksi protes dengan mempublikasikannya melalui sosial media facebook sehingga mengundang beragram komentar dari warganet. 

Pasalnya sampah yang dibuang seringkali menimbulkan bau tak sedap di sekitar area pembuangan sampah sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

Selain itu, dua hari yang lalu tempat pembuangan sampah ilegal tersebut terbakar dan menyebabkan warga sesak nafas akibat asap dari sampah yang dibuang. Atas kejadian ini, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api tersebut.

Musyawarah Desa dan Solusi

Jika dilihat dari kejadian tersebut, perlu kiranya dari berbagai pihak untuk duduk bersama melalaui musyawarah desa guna mencari solusi terkait persoalan sampah di Desa. Masalah sampah adalah tugas bersama, kita kerapkali menjumpai berbagai kasus serupa di tempat yang lain. 

Misalnya, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dekat dengan pemukiman warga yang akan menimbulkan gelombang protes dari warga. Kalau tidak diselesaikan hari ini, maka barang tentu akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Sehingga perlu duduk bersama melalui musyawarah desa guna mencari solusi. Hal ini bisa ditenggarai oleh Badan Persmusyawaratan Desa (BPD), pemerintah Desa serta pihak-pihak terkait.

Salah satu solusi barangkali yang bisa dibahas dalam musyawarah desa mengenai persoalan sampah adalah pembuatan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah. Karena sampai saat ini di Desa Anyar belum ada tempat resmi pembuangan sampah. Sehingga masyarakat atau warga tidak punya pilihan, selain membuang sampah sembarangan seperti di kali mati, irigasi, atau ditempat ilegal lainnya. 

Seperti kejadian di atas, barangkali pihak terkait seharusnya bisa memberikan solusi sebelum pemasangan pelang larangan. Karena jauh sebelum pelang larangan itu dibuat, masyarakat sudah terbiasa membuang sampah ditempat tersebut. Sehingga perlu ada alternatif lain yang diberikan pihak terkait agar warga tidak membuang sampah ditempat tersebut.

Penyediaan TPA Sampah barangkali salah satu solusi yang mungkin bisa diterapkan. Karena sampah diproduksi setiap hari, tentu akan terus mengalami peningkatan jika tidak atasi sejak dini. Pertanyaan yang mungkin muncul adalah dari mana kita mendapatkan dana untuk pengadaan lahan TPA Sampah?

Pengadaan lahan TPA Sampah bisa mengunakan Dana Desa karena salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah terkait persoalan sampah, selain itu program unggulan provinsi NTB Zero Waste untuk mewujudkan NTB Bebas Sampah. Terkait pengadaan atau pembelian lahan bisa kerjasama antar desa melalui Penyertaan Modal BUMDes. Sehingga setiap yang membuang sampah bisa dikenakan retribusi oleh BUMDes dengan peraturan desa pengelolaan sampah yang didalamnya diatur mengenai retribusi sampah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun