Mohon tunggu...
Dedy Eko Aryanto
Dedy Eko Aryanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pantang pulang sebelum kenyang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Darurat Corona: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Covid-19

23 Juni 2020   19:35 Diperbarui: 23 Juni 2020   19:26 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by sevima.com

Kasus positif Covid-19 telah menyentuh angka 47.896 data terupdate Selasa, (23/6/2020). Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang bernama "New Normal" yang mana era tersebut diberlakukan agar semua berjalan seperti semula, mulai dari aspek ekonomi, agama, sosial, kebudayaan, hingga aspek pendidikan. Berbicara tentang pendidikan pada masa pandemi Covid-19, Pendidikan di Indonesia mengalami banyak kebijakan pengajaran bahkan program yang akan dilakukan. Dalam surat edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 telah dijelaskan tentang kebijakan-kebijakan baru pada masa Covid-19, mulai dari Ujian Nasional (UN) hingga dana bantuan operasional sekolah.

Kebijakan Pendidikan pada Masa Darurat Covid-19

Upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan imbauan social distancing, physical distancing, hingga tagar #DiRumahSaja, bahkan anjuran menggunakan masker hingga membawa dan memakai handsanitizer. Dalam dunia pendidikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi solusi untuk tetap menjalankan pembelajaran sebagaimana mestinya, lantas apa saja kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh mendikbud pada masa Covid-19?

Ujian Nasonal (UN), kebijakan pertama dalam surat edaran mendikbud ialah mengenai ujian nasional pada masa pandemi Covid-19, seperti kita ketahui Ujian Nasional sangat berpengaruh bagi kelulusan siswa-siswi di sekolah, namun bagaimana mendikud menanggapi Ujian Nasional pada masa pandemi ini? Dalam surat edaran telah dijelaskan bahwa UN tahun 2020 dibatalkan termasuk ujian kompentensi keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, lalu bagaimana solusinya? Dalam penerimaan siswa baru cukup menggunakan nilai rapor saja, dengan dibatalkannya UN dan mengganti fokus penerimaan jengan sekolah yang lebih tinggi dengan rapor bagi siswa-siswi SMP/SMA sederajat merupakan jalan yang pas dalam penerapannya, pembatalan UN juga ditinjau untuk upaya pemutusan rantai Covid-19 dalam dunia pendidikan.

Proses belajar dari rumah, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakpan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing.

Dalam proses pembelajaran jarak jauh, banyak media yang bisa digunakan oleh guru dalam mengajar kepada peserta didiknya, mulai dari aplikasi video call hingga diskusi ringan melalu media Whatsapp dan telegram, aplikasi video call Google Meet dan zoom sangat populer digunakan karena guru dapat berinteraksi langsung kepada peserta didiknya.

Kenaikan kelas, pada surat edaran mendikbud terdapat imbaun mengenai kenaikan kelas yaitu; ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang dikumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya serta penugasan, tes daring, atau bentuk penugasan jarak jauh lainnya.

Pada intinya kenaikan kelas beserta penugasannya dilakukan secara daring, Ujian Akhir Semester (UAS) juga dirancang untuk mendorong aktivitas belajar siswa yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta didik baru (PPDB), dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. PPDB daring menjadi solusi untuk penerimaan siswa baru, mulai dari mengisi formulir online hingga mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun