Mohon tunggu...
Dedy Padang
Dedy Padang Mohon Tunggu... Petani - Orang Biasa

Sedang berjuang menjadikan kegiatan menulis sebagai sarana yang sangat baik untuk menenangkan diri dan tidak tertutup kemungkinan orang lain pula.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Paus Fransiskus Tetap Tidak Mengizinkan Perempuan Menjadi Pastor Meskipun Boleh Menjadi Lektor dan Akolit

13 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 13 Januari 2021   00:13 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 11 Januari 2021, Paus Fransiskus, melalui Motu Proprio Spiritus Domini, memodifikasi kanon 230 paragraf pertama. Modifikasi tersebut berbunyi tentang pemberian akses kepada perempuan untuk menjadi Lektor dan Akolit. Demikian bunyi modifikasinya:

Kan. 230 1: "Orang-orang awam, dengan usia yang sesuai dengan karunia yang ditentukan oleh dekret Konferensi para Uskup, dapat secara permanen ditugaskan, melalui ritus liturgi yang ditetapkan, untuk pelayanan sebagai lektor dan akolit; namun, pemberian tugas seperti itu tidak memberi mereka hak atas sustentasi atau remunerasi dari Gereja". (Diterjemahkan dari: "Lay persons of suitable age and with the gifts determined by decree of the Episcopal Conference may be permanently assigned, by means of the established liturgical rite, to the ministries of lectors and acolutes; however, the conferment of such a role does not entitle them to support or remuneration from the Church").

Isi kanon tersebut berubah dari yang sebelumnya "kaum awam laki-laki" menjadi "orang-orang awam". Kata "orang-orang awam" itu mencakup kedua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.

Sesungguhnya praktik ini sudah berjalan di berbagai keuskupan di seluruh dunia. Namun praktik tersebut belum bersifat institusional. Lagi pula, Paus Paulus VI pada tahun 1972 pernah mengatakan bahwa tugas sebagai lektor dan akolit hanya diperuntukkan bagi laki-laki karena berkaitan dengan tahbisan suci menjadi imam. Kita tahu bahwa sejak dulu Gereja tidak mentahbiskan perempuan menjadi imam.

Namun kini, dengan motu proprio dari Paus Fransiskus, maka praktik kaum perempuan bertugas sebagai lektor dan akolit menjadi formatif dan institusional sifatnya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Sidang para Uskup di Pan, Amazon.

Berdasar pada Baptisan

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dasar dari akses yang terbuka bagi perempuan untuk mengambil peran sebagai lektor dan akolit dalam suatu perayaan liturgi ialah baptisan. Karena baptisan, semua orang mendapat imamat umum dan dengan imamat umum tersebut maka setiap orang, baik laik-laki maupun perempuan, terpanggil untuk menjadi pewarta Injil. Namun mereka akan disebut sebagai pewarta Injil awam yang berbeda dengan Para Kaum Tertahbis, yaitu Diakon, Imam dan Uskup.

Lagi pula, Paus Fransiskus juga mengatakan bahwa, dengan dibukanya akses kepada perempuan untuk menjadi lektor dan akolit, maka semakin terbukalah suasana kerja sama di antara para awam dengan para tertahbis dalam hal pewartaan Injil dan pelayanan Altar. Dengan demikian, karunia Imamat itu tidak hanya dijalankan oleh para tertahbis, tetapi juga para awam.

Bagian Dari Pembaruan Konsili Vatikan II

Dalam suratnya yang dialamatkan kepada Prefek Kongregasi Ajaran Iman, yaitu Kardinal Luis Ladaria, Paus Fransiskus menjelaskan motivasi teologis dari keputusannya tersebut. Paus mengatakan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaruan Konsili Vatikan II yang hendak mengoptimalkan rasa tanggung jawab bersama semua orang yang dibaptis dalam tugas dan misi Gereja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun