Mohon tunggu...
Dedy Padang
Dedy Padang Mohon Tunggu... Petani - Orang Biasa

Sedang berjuang menjadikan kegiatan menulis sebagai sarana yang sangat baik untuk menenangkan diri dan tidak tertutup kemungkinan orang lain pula.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Arti Denda 50 Juta Pemprov DKI kepada HRS Dibandingkan dengan Keselamatan Banyak Orang

17 November 2020   05:00 Diperbarui: 17 November 2020   05:18 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungguh merupakan hal yang sangat disayangkan, saat kita semua berjuang menjaga agar penyebaran covid-19 bisa teratasi, namun ada pihak yang "dengan tanpa beban" menciptakan kerumunan yang luar biasa besarnya.

Kita tahu bersama, kerumunan adalah situasi yang "sangat mengenakkan" bagi covid-19 untuk melancarkan serangannya. Oleh karena itu, mencegah kerumuan adalah tindakan konkret untuk melawan covid-19.

Namun itu sudah terjadi, bahkan terjadi dua kali. Pertama, saat penjemputan Habib Rizieq Shihab dan kedua, saat pegelaran acara Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Pemerintah sesungguhnya tidak diam melihat peristiwa tersebut. Dari DKI Jakarta, HRS dikenai denda sebesar Rp. 50.000.000 dan dari Kepolisian, dua kapolda dipecat, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Tindakan yang diambil oleh pihak Kepolisian terkesan sangat tegas. Siapa pun pasti tidak ingin dipecat dari jabatannya. Namun jika ternyata didapati gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka siapa pun dia harus berani menerima pemecatan tersebut. Semoga para penggantinya mengerti betapa pentingnya tugas yang baru saja dilalaikan oleh pendahulu mereka.

Namun ada sedikit kejanggalan dengan tindakan yang diambil oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Mereka menjatuhkan denda sebesar 50 juta untuk HRS karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membuat kerumunan.

Bagi penulis sendiri, uang sebesar 50 juta itu bukanlah sedikit. Jumlah itu sangat besar. Namun jika kita membandingkannya dengan akibat yang bisa saja terjadi karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut, maka 50 juta itu tidak berarti sama sekali.

Apalah arti uang 50 juta jika dibandingkan dengan nyawa satu orang saja yang terpapar covid-19. Saya kira kita semua setuju kalau nyawa tidak bisa ditukarkan dengan uang 50 juta rupiah, bahkan miliaran sekalipun. Itu artinya, sesungguhnya pelanggaran atas protokol kesehatan itu adalah pelanggaran keras karena mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Jika demikian, kita bisa bertanya, masih pantaskah denda 50 juta yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI kepada kelompok HRS atas pelanggaran yang mereka buat?

Sebenarnya, bukan jumlah dendanya yang menjadi sorotan kita namun tindakan atau pun sikap dari pemerintah dalam mengawasi penggunaan protokol kesehatan oleh warga. Untuk itu, harusnya tindakan pemerintah yang paling utama ialah melakukan pencegahan terhadap kemungkinan dilanggarnya protokol kesehatan bukan membiarkan pelanggaran itu terjadi lalu menjatuhkan denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun