Mohon tunggu...
dedut ok
dedut ok Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

simple

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Pemilu 2014

9 April 2014   05:46 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penurunan minat masyarakat dan keterlibatan para calon pemilih dalam politik dan pemilu tersebut tentu menjadi berita buruk bagi partai politik, terutama bagi kehidupan demokrasi Indonesia yang sedang berkembang. Syamsuddin Haris ( Kepala P3 LIPI) mengatakan "Kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi masih akan berlangsung pasca-Pemilu 2014. Wakil rakyat yang tidak akuntabel masih ada karena skema pemilu kita bermasalah,". Untuk itu, tentu diperlukan adanya upaya atau strategi yang tepat diperlukan guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu 2014.Setidaknya ada tiga faktor pendukung partisipasi, yaitu : 1. Adanya Kemauan; 2. Adanya Kemampuan dan; 3. Adanya Kesempatan. Terkait hal ini, beberapa yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui KPU, Partai Politik, pemerintah, sekolah atau perguruan tinggi, organisasi masyarakat (ormas), tokoh agama dan masyarakat.

Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam perwujudan pemilu yang Jurdil (Jujur dan adil). Partisipasi aktif masyarakat yang dapat diwujudkan dengan cara : 1. Memantau penghitungan suara di TPS; 2. Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara diluar TPS; 3. Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/ atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS; 4. Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta pemilu atau pengawas pemilu yang hadir apabila terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Berpartisipasi dalam sosialisasi pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun