Mohon tunggu...
Dedi Suryadi
Dedi Suryadi Mohon Tunggu... Atlet - jangan tajut jadi diri sendri

Universitas Abdurrab

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sengketa Perbatasan Vietnam, Dimensi Hukum dan Konflik

22 Januari 2020   03:12 Diperbarui: 22 Januari 2020   03:12 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 11 Juni 2003, Vietnam dan Indonesia menandatangani perjanjian tentang pembatasan batas landas kontinen mereka di wilayah utara Kepulauan Natuna.

Sengketa perbatasan yang belum terselesaikan

Terlepas dari kesepakatan 1980-an antara Kamboja dan Vietnam, periode-periode ketegangan sejak 1990-an sehubungan dengan perselisihan perbatasan menunjukkan bahwa masih perlu untuk mengatasi perselisihan perbatasan mereka. Perjanjian Perjanjian Tambahan dari Perjanjian 1985 telah menyelesaikan sengketa perbatasan darat; Namun, sengketa maritim masih menunggu resolusi.

Antara Malaysia, Thailand dan Vietnam ada sengketa multilateral terkait dengan area klaim yang tumpang tindih di Teluk Thailand.

Antara Malaysia dan Vietnam, sengketa utama berkaitan dengan klaim kedaulatan Vietnam ke seluruh kepulauan Spratly, yang tumpang tindih dengan klaim Malaysia ke bagian selatan kepulauan tersebut. Bagian-bagian dari kepulauan ini juga diklaim oleh Cina dan sebagian oleh Filipina.

Antara Filipina dan Vietnam ada perselisihan di Laut Cina Selatan, di mana klaim kedaulatan Vietnam atas seluruh kepulauan Spratly tumpang tindih dengan klaim Filipina untuk sebagian besar. Bagian-bagian dari kepulauan ini diklaim oleh Cina dan juga sebagian oleh Malaysia.

Antara Cina dan Vietnam, klaim kedaulatan yang tumpang tindih untuk kepulauan Paracel dan Spratly belum diselesaikan. Hal yang sama berlaku untuk klaim Cina tentang perairan bersejarah di dalam apa yang disebut garis putus-putus di timur pantai Vietnam di Laut Cina Selatan.

Antara Brunei Darussalam dan Vietnam, klaim yang mungkin tumpang tindih dengan ZEE 200 mil bisa muncul jika kedua negara mulai menegakkan klaim seperti itu di pulau-pulau dan terumbu, baik di Laut Cina Selatan.

Penulis: Dedi Suryadi

Universitas Abdurrab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun