Mohon tunggu...
Dedi Somplak
Dedi Somplak Mohon Tunggu... Pelaut - Pelaut

Pelaut Indonesia adalah salah satu sebuah profesi buruh yang masih belum dipenuhi hak haknya baik dari sisi regulasi dan birokrasinya. Terlebih lagi pemangku kebijakan sampai saat ini yang justru terus menjadikan buruh laut sebagai lahan basah,dan itu terbukti di kementerian perhubungan laut dan kementerian tenaga kerja,layaknya bola panas yang sering dilempar sana sini ketika terjadi permasalahan perselisihan industrial.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan MLC 2016

30 Mei 2022   13:11 Diperbarui: 30 Mei 2022   13:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Ratifikasinya MLC 2006 menjadi
UU 15/2016 Secara Umum dan perundang undangan nasional telah sesuai (comply) dengan substansi Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim) yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) ;

4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discimination in Respect of
Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 782 concerning the Prohibition and Immediate
Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak);

6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry
and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan);

8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising the Seafarers' Identity
Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958); dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun