Mohon tunggu...
Dedi D Kristianto
Dedi D Kristianto Mohon Tunggu... Konsultan - God Bless Us

Pengamat Perasuransian

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Relaksasi Aturan Baru OJK bagi Industri Asuransi Jiwa

15 Juni 2020   09:18 Diperbarui: 15 Juni 2020   09:32 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tanggal 27 Mei 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran No.S-18/D.05/2020 Perihal Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Pemasaran YADI Dalam rangka menikapi Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Dalam 9 point panduan yang disampaikan oleh OJK pada Surat Edaran tersebut pada intinya OJK memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi Unitlink dengan mempergunakan sarana atau kanal digital dan media elektronik. Jika sebelumnya mengacu pada POJK No.23/POJK.05/2015 bahwa pemasaran produk asuransi  serta  Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.05/2016 mengenai penjualan product bancassurance dimana dalam aturan tersebut penjualan produk asuransi unitlink harus dilakukan dengan tatap muka.

Walaupun bersifat relaksasi namun demikian menjalankan aturan relaksasi OJK ini bagi perusahaan asuransi Jiwa sendiri  bukan perkara yang mudah, hal ini dikarenakan OJK mensyaratkan perusahaan asuransi harus mempersiapkan semua infrastruktur baik itu SOP, system pendukung yang harus dipastikan confidentiality, integrity, availability, authentication, non-repudiation , reliability, security , maintenance of audit trails dan memastikan semuanya tadi harus memenuhi aturan serta undang-undang yang berlaku khususnya mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Untuk perusahaan-perusahaan asuransi yang besar yang sudah technology oriented, dimana tenaga pemasar sudah dilengkapi iPad atau alat elektronik pendukung lainnya serta infrastructure yang sudah dibangun sebelumnya maka mereka tinggal menyesuaikan dengan hal lainnya yang diatur dalam aturan baru ini  dan dengan demikian maka tidak memerlukan waktu lama untuk bisa melakukan pemasaran Kembali melalui kanal digital,namun demikian bagi perusahaan asuransi kecil dan menengah tentu akan menjadi permasalahan tersendiri baik dari persiapan infrastructure yang lama juga investasi technology yang costnya tidak akan sedikit, sehingga proses pemasaran belum tentu bisa dilakukan dalam waktu dekat.   

Selain permasalahan-permasalahan diatas industry asuransi jiwa  juga harus memperhatikan ketentuan point 8 pada Surat Edaran OJK ini dimana dikatakan disana "Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Unit Usaha Syariah dilarang menjadikan pelaksanaan dengan menggunakan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud sebagai alasan untuk menolak klaim pemegang polis,khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim" 

Ketentuan point 8 pada surat edaran OJK ini bisa memunculkan dispute dikemudian hari jika tidak diantisipasi dari sekarang, dalam kondisi normal sebelum covid terjadi perusahaan asuransi jiwa banyak menemukan adanya pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa / Syariah (SPAJ/S) yang tidak benar sehingga Ketika ditemukan fakta dilapangan yang material yang berbeda maka itu bisa menjadi salah satu dasar penolakan klaim, namun demikian point 8 pada surat edaran ini jika kita baca bisa menimbulkan pemahaman yang berbeda karena sepertinya Perusahaan Asuransi dengan relaksasi yang diberikan ini tidak lagi boleh menjadikan hal tersebut sebagai dasar penolakan.

Mengantisipasi munculnya dispute dikemudian hari mengenai ketentuan point 8 pada surat edaran OJK tsb hal yang perlu dipersiapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan unit Syariah adalah sbb :

  • Harus dipastikan bahwa penutupan permohonan asuransi dilakukan dengan benar sesuai kode etik keagenan yang berlaku, karena banyak case yang ditemukan ada indikasi keterlibatan agen dalam fraud yang terjadi.
  • Video yang dibuat nantinya sesuai ketentuan surat edaran OJK diatas harus memperlihatkan agen serta calon Tertanggung secara bersamaan sehingga tidak dapat lagi dipermasalahkan masalah klasik bahwa agent yang menandatangani SPAJ atau ada kondisi yang sudah diinformasaikan kepada agen namun informasi tsb tidak dituliskan dalam Surat Penutupan Asuransi Jiwa (SPAJ).
  • Recording pembicaraan agen dan calon tertanggung maupun video pada saat penutupan asuransi tidak hanya menyangkut penjelasan manfaat asuransi namun juga penekanan pengecualian-pengecualian apa saja yang tidak di jamin oleh polis.
  • Walupun sudah diserta video ataupun recording pembicaraan,namun perlu juga diantisipasi adanya surat pernyataan dari agent diatas materai bahwa penutupan permohonan atas polis yang dimaksud memang dihadiri dan dilakukan oleh agen tersebut.
  • Klaim Departemen harus melakukan antisipasi SOP melakukan pengecekan video dan recording untuk setiap klaim yang diterima yang dijual melalui kanal digital ini.

Dengan hal-hal diatas maka kebenaran pada saat penutupan permohonan asuransi dapat dijaga dan Ketika klaim terjadi perusahaan asuransi akan dengan mudah melakukan pembuktian dilapangan mengenai kebenaran tersebut.

Dengan mempersiapkan secara segala hal secara keseluruhan atas surat edaran OJK diatas maka perusahaan asuransi akan mulai bergeliat lagi dalam bisnisnya namun juga tetap bisa mengantisipasi dan melaksanakan mitigasi segala resiko yang akan muncul kemudian.       

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun