Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Firli Lagi Bunuh Diri?

14 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 14 Mei 2021   13:16 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Firli bunuh diri. Bukan secara fisik. Bukan hara-kiri, ambil samurai lalu nenusuk ulu ati. Jresss klepek kelepek, koid.

Firli dan kawan-kawan komisioner KPK sedang menuju kehilangan kepercayaan banyak orang. Publik trust.

Dulu KPK, yang disanjung setinggi gunung, kini mulai dicaci dan dimaki. Orang mulai tak suka lagi, tak percaya lagi. Bahkan sudah mulai terdengar teriakan "bubarkan saja". Bagi orang yang punya martabat dan harga diri trust publik itu merupakan nyawa. Sama dengan denyut nadi. Harus tetap ada mendampingi setiap hari.

Tapi rupanya Firly dan kawan-kawan sedang kehilangan itu. Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK lain yang dinyatakan nonjob berdasarkan SK Ketua KPK. No.652 tahun 2021 menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan itu. Ia menganggap keputusan itu keliru dan didorong niat menyingkirkan orang yang yang sudah bekerja keras dan berintegritas. Novel mengaku mereka akan  diback up secara hukum  oleh koalisi masyarakat sipil.

Sebenarnya banyak pihak yang mendukung mereka. Muhammadiyah sudah siap mendampingi menggugat KPK.

NU sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Organisasi Islam terbesar itu antara lain meminta presiden membatalkan hasil assesmen pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dan menuntut Firly dan kawan-kawan undur diri.

Seruan perlawanan diteriakan guru besar ekonomi UI Faizal Basri. Ia menuding Firli dan kawan-kawan sudah tidak benar.

"Tiada kata lain kecuali LAWAN !" teriak profesor senior itu.

Alissa Wahid juga geram kepada pimpinan KPK. Ia tak bisa terima mantan asisten pribadinya yang jadi staf humas KPK juga kena nonjob. Ia yaqin betul Tata Khoiriyah memiliki wawasan kebangsaan. Ia itu nahdliyin tulen dan seorang gusdurian.

Mereka itu manjadi pegawai KPK melalui proses requitmen yang ketat. Mungkin lebih berat dari requitmen ASN. Kenapa mesti dites lagi?

Memang di dalam PP 41 tahun 2020 tentang Tata cara pengalihan status pegawai KPK manjadi ASN, tidak ada perintah spesifik harus melalui assesment. Yang ada memenuhi syarat. Menurur Djohan Budi pimpinan KPK "sotoy" menerjemahkan PP itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun