Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lulusan Akpol, TWK Ambrol

9 Mei 2021   18:34 Diperbarui: 9 Mei 2021   18:37 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ribut lagi, gandeng lagi. KPK lagi. Kali ini soal tidak lulusnya 75 orang pegawai dalam assesment alih status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil  Negara (ASN). Reaksi segera marak pasca tersiarnya kabar itu. Ada yang kaget, ada yang gak percaya . Lalu nuduh rekayasa dengan  target yang harus tersingkir. Yang bereaksi begitu sudah dapat diterka.  Salah satunya pasti ICW. Suara sama dan serupa juga datang dari Madani Alie Siera. Politisi PKS itu terbengong bengong dibuatnya seraya berprasangka ada yang tidak beres. Sohibulrohman malah lebih terbengong bengong. Politikus Gerinda berteriak, masa seorang Novel Baswedan tak lulus test wawasan kebangsaan? Dia kan lulusan Akpol, masa iya ?

Penyidik senior KPK itu memang termasuk dalam daftar 75 orang yang tak lulus. Yang membuat orang tambah bingung, ternyata banyak mereka bukan karyawan biasa. Ada beberapa pejabat struktural. Seorang eselon 1, 3 orang eselon 2 dan tiga orang Kabag. Juga Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo. Ia mengaku tidak disenangi dan mau disingkirkan. Padahal Direktur Sosialisasi dan kampanye anti korupsi itu bulan desember 2020 lalu, baru saja menerima "Makarti Bhakti Nagari Award" dari LAN. Sebagai peserta teryahud dalam pelatihan jabatan yang diikuti semua lintas instansi.

 Sementara Novel Baswedan menyebut sudah merasa akan terjadi demikian. Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani menyebut pemecatan mereka tidak boleh terjadi. Kata dia, sesungguhnya sudah ada kesepakatan KPK dengan DPR. Ketika sedang pembahasan proses revisi UU 30 tahun 2002 menjadi UU 19 tahun 2019,  KPK sudah sepakat tidak akan  mengurangi jumlah pegawai yang sudah bekerja. Selain itu, kata Asrul, kalau memang mereka tidak lulus secara fair, bisa diuji ulang.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto menuding pemecatan itu sebuah kebusukan. Kalau itu dilakukan, KPK akan kehilangan tenaga penyidik yang potensial. Nanti bisa terjadi tidak akan kita dengar lagi ada OTT. Siapa yang bisa melakukan, semua didepak keluar.

Dukungan juga datang dari oraganisasi Islam besar, Muhammadiyah dan NU. Muhamadiyah akan membantu secara  totalitas dengan mengerahkan semua akhli hukum dan pengacara jika para pegawai itu akan melakukan gugatan ke PTUN. Sedang NU dalam salah satu point pernyataannya meminta presiden membatalkan hasil assesment itu.

Mantan jubir KPK Djohan Budi menilai apa yang dilakukan KPK sebuah kesalahan menafsirkan UU revisi. Dalam UU itu tidak ada keharusan melakukan testing kepada para pegawai KPK yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Mereka itu rata-rata sudah 10 tahun bahkan ada yang sudah 16 tahun bekerja. Kata kata beralih fungsi dari pegawai KPK menjadi ASN memang ada. Tapi tidak ada perintah UU harus dilakukan dengan assesment. Jadi Perkom KPK no 1 tahun 2021 tentang Tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dimata Djohan yang sekarang angota komisi III DPR, merupakan  tindakan "sotoy" alias "nyanyahoanan".

Nanti akan kita soal dalam Raker dengan Komisioner dan Dewas KPK, tegas Djohan.

Belakangan sebuah surat dari KPK jatuh ke tangan Jawa Pos. Com. Surat itu berisi penyataan bahwa 75 orang itu dinonjobkan mulai hari senin 10 Mei 2021. Tentu saja ini mengagetkan, sekaligus meragukan otentikasi dan keabsahan surat itu. Pasalnya surat itu tidak bertanggal dan hanya ditandatangi ketua dan belum  ada teraan cap instansi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri  segera berteriak, bahwa  surat itu palsu dan akan segera diselidiki. Rame terus, gandeng  terus ya.

Kalau rame, kalau gandeng,  itu pasti KPK. Kalau tidak rame kalau tidak gandeng, sunyi senyap , itu  pasti bukan KPK.- ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun