Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK dan Publik Trust

7 Mei 2021   04:45 Diperbarui: 7 Mei 2021   04:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepercayaan itu bukan barang yang tiba-tiba. Bukan "sim salabim abrakadarba". Itu merupakan hasil dari sebuah proses panjang dengan komitmen yang tinggi.

Menurut kata para bijak bestari, paling tidak ada dua hal yang harus dimiliki ketika orang berharap mendapat publik trust beroleh kepercayaan orang. Integritas dan kejujuran.

Integritas adalah suatu kesanggupan dan kemampuan untuk menyatu dengan keharusan seseorang pada tempatnya atau pada amanah jabatanya. Integritas juga berarti kemampuan seseorang  berpegang teguh pada keharusan menurut tata perundangan undangan. Sedang kejujuran adalah sikap dan sifat tidak berbohong, apa adanya, berkata sesuai fakta yang yang ada. Integritas dan kejujuran akan menyatu dan melahirkan kepercayaan masyarakat, publik trust. Kedua kata itu bila terwujud akan membawa sukses secara bersama-sama.

Ada sesuatu lembaga yang berkaitan dengan publik trust yang belakangan sedang ramai dibincang orang. Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.

Sampai 2 tahun lalu, KPK masih mendapat trust public.  Orang masih sangat percaya kepadanya. Lebih percaya ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.

Tetapi ka rena sifat duniawi dan manusiawi,integritas dan kejujuran lembaga rasuah kitapun tidak fana, bisa berubah. Karena itu publik trustnya juga turun atau naik. Dan itulah yang sedang terjadi. KPK  yang dulu pernah disanjung setinggi gunung, kini sedang dinista dan dicerca. Bahkan disebut sedang menuju kehancuran.

Ada beberapa indikasi yang terjadi. Antara lain tidak seianya kata dan perbuatan. Beberapa waktu lalu saya pernah menulis "Firly ingkar janji". Janji Ketua KPK itu mau menuntut koruptor yang menilap uang rakyat semasa pandemic dengan tuntutan mati. Itu ia ingkari. Uji integrity Firly terjadi pada kasus korupsi ekspor benur yang menjerat menteri KKP Edhy Prabowo dan dana bansos yang melibas mensos Juliari Veter Batu Bara.  Boro-boro menuntut mati malahan ada  yang hanya dituntut dua tahun saja.

Kemudian public pun marah ketika tiba-tiba Firly dan baladnya membebaskan para koruptor BLBI yang telah ngemplang uang ratusan trilyun.

Kemudian munculnya kecurigaan banyak orang  danya  rekayasa yang menyebabkan tersiar kabar 75 orang terancam dipecat gara-gara tidak lulus test wawasan kebangsaan. Di dalam 75 orang ini terdapat nama penyidik Novel Baswedan. Sebuah nama penyidik yang dikenal punya integritas, kejujuran dan nyali yang tinggi. Untuk itu dia telah nyaris kehilangan sebelah matanya gara-gara disiram orang dengan air keras.

Test itu sendiri dilakukan kepada lebih dari 1.400 karyawan KPK agar mereka bisa beralih status menjadi ASN. Keharusan itu bukan keinginan tapi lantaran diatur dalam UU revisi No. 19 tahun 2919. Revisi UU itu ditenggarai merupakan upaya paksa lewat legalisasi konstitusi. Publik menuduhnya sebagai persekongkolan pemerintah dengan parlemen untuk melemahkan KPK.

Salah satu yang menonjol dari UU revisi itu adalah dibolehkanya KPK mengeluarkan SP3, Surat Pemberhentian Pengusutan Perkara. Pasal itulah yang dimanfaatkan KPK meng SP3 kan para obligor BLBI itu.

Yang terakhir belakangan terbongkar adanya perselingkuhan hukum yang dilakukan penyidik dengan menerima suap. Penyidik itu seorang Akun Komisaris Polisi  bernama Stefanus Robin Patuju. Dengan dipacomblangi wakil ketua DPR Azis Samsudin, Robin menerima suap dari Syahrial, wali kota Tanjungbalai. Dari pak Wali itu Robin menerima suap Rp.1,5 milyar. Maksudnya agar kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Sayang persekongkolan itu keburu kebongkar dan  mereka bersama-sama jadi tersangka. Publikpun mereka-reka bahwa hal serupa sangat mungkin juga dilakukan oleh penyidik lain.

Tersirat dan terlihat telah terjadi  perubahan integritas dan kejujuran pada  lembaga rasuah itu. Dan itu dipicu oleh perilaku orang-orang secara internal serta  terdukung  oleh perundangan yang dirubah paksa yang berakibat lemahnya lembaga superbody itu. Sebuah proses yang diduga banyak orang akan merontokkan lembaga itu, cepat ataupun lambat. Selamat tinggal KPK.- ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun