Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK dan Publik Trust

7 Mei 2021   04:45 Diperbarui: 7 Mei 2021   04:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang terakhir belakangan terbongkar adanya perselingkuhan hukum yang dilakukan penyidik dengan menerima suap. Penyidik itu seorang Akun Komisaris Polisi  bernama Stefanus Robin Patuju. Dengan dipacomblangi wakil ketua DPR Azis Samsudin, Robin menerima suap dari Syahrial, wali kota Tanjungbalai. Dari pak Wali itu Robin menerima suap Rp.1,5 milyar. Maksudnya agar kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Sayang persekongkolan itu keburu kebongkar dan  mereka bersama-sama jadi tersangka. Publikpun mereka-reka bahwa hal serupa sangat mungkin juga dilakukan oleh penyidik lain.

Tersirat dan terlihat telah terjadi  perubahan integritas dan kejujuran pada  lembaga rasuah itu. Dan itu dipicu oleh perilaku orang-orang secara internal serta  terdukung  oleh perundangan yang dirubah paksa yang berakibat lemahnya lembaga superbody itu. Sebuah proses yang diduga banyak orang akan merontokkan lembaga itu, cepat ataupun lambat. Selamat tinggal KPK.- ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun