Yang terakhir belakangan terbongkar adanya perselingkuhan hukum yang dilakukan penyidik dengan menerima suap. Penyidik itu seorang Akun Komisaris Polisi  bernama Stefanus Robin Patuju. Dengan dipacomblangi wakil ketua DPR Azis Samsudin, Robin menerima suap dari Syahrial, wali kota Tanjungbalai. Dari pak Wali itu Robin menerima suap Rp.1,5 milyar. Maksudnya agar kasus korupsi di pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Sayang persekongkolan itu keburu kebongkar dan  mereka bersama-sama jadi tersangka. Publikpun mereka-reka bahwa hal serupa sangat mungkin juga dilakukan oleh penyidik lain.
Tersirat dan terlihat telah terjadi  perubahan integritas dan kejujuran pada  lembaga rasuah itu. Dan itu dipicu oleh perilaku orang-orang secara internal serta  terdukung  oleh perundangan yang dirubah paksa yang berakibat lemahnya lembaga superbody itu. Sebuah proses yang diduga banyak orang akan merontokkan lembaga itu, cepat ataupun lambat. Selamat tinggal KPK.- ***