Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pilkades Cikupa Menuai Perkara

21 April 2021   21:41 Diperbarui: 21 April 2021   21:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkades Cikupa, Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ternyata berbuntut masalah. Calon  no urut 5 Ateng Jaelani mengajukan protes atas keputusan panitia yang memutuskan no urut 1 Yudha Haryadi (patahana) sebagai pemenang.

Menurut tim sukses Ateng, keputusan panitia tidak relevan dengan bunyi pasal 37 Peraturan Bupati No. 55 ayat 2 yang disebutkan panitia menjadi dasar keputusan itu berkait dengan perolehan suara sama antara calon no urut 1 dengan calon no urut 5 yaitu 1005. Bunyi pasal otu selengkapnya adalah "Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sama lebih dari 1 (satu) orang maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

Yang dilakukan panitia adalah melakukan perhitungan head to head di setiap TPS antara calon no urut satu dan no urut 5. Cara ini menurut tim sukses Ateng tidak sejalan dan tidak representatif dengan pasal 55 ayat 2 itu. Tim sukses Ateng juga menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan calon no urut 1.

Disebutkan calon no urut 1 yang incumbent telah melakukan ancaman bagi mereka yang tidak memilihnya tidak akan dilayani dalam Program Keluarga Harapan.

Di masa tenang tgl 3 april 2021, calon no urut satu bergerak membagikan Kartu Indonesia Sehat. KIS yang merupakan program Presiden Jokowi kamuflase seolah olah gawe kades.

Kejadian itu telah dilaporkan kepada Plt kades tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

Hal-hal demikian yang dilengkapi dengan persaksian warga telah disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya seraya memohon pertimbangan yang adil dan rasional.

Sementara itu masyarakat banyak berharap bupati tidak mengangkat petahana. Selain prestasinya tidak menonjol, masyarakat juga mencatat beberapa penyelewengan yang terjadi dan menjadi tanggung jawab kades Yudha.

Ada proyek pembuatan emung senilai Rp.380 juta, lapang kemenpora senilai Rp.50 juta, dana aspirasi serta dana desa . Proyek-proyek itu dinilai tidak beres pelaksanaanya.  Bahkan ada yang mangkrak.

Disebutkan, dalam hal legitimasi, calon no urut satu dinilai rendah. Pasalnya calon 2 (904), 3 (407) dan 4 (298) telah mengalihkan dukungan kepada calon no 5. Meski tidak ada aturan dukung mendukung  tetapi legitimasi kekuasaan calon no urut 1 akan lebih rendah dari calon no urut 5.

Oleh karena itu beberapa pengamat menyarankan bupati lebih baik  mencoba figur baru. Mudah-mudahan lebih baik dari yang sudah. Yang  jelas pejabat lama itu  minim prestasi dan ada cacat cela  di sana sini, ucap beberapa orang tokoh di sana.- ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun