Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reshuffle dan Hak Prerogatif yang Dipreteli

14 April 2021   23:30 Diperbarui: 14 April 2021   23:40 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana Resufle kabinet kembali menguak. Udara republik ini mulai hangat dengan sliweran kabar tentang rencana pergantian menteri kabinet Jokowi Maruf. Kabar itu menguat dan memperlihatkan sinyal sinyal positif akan kebenarannya. 

Katanya, Presiden sudah mengirim surat ke DPR minta persetujuan perubahan nomen klatur kementerian.  Pertama Kementerian Riset dan Teknologi akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Akan dibentuk Kementerian Investasi dipisah dari Kementerian Maritim. Kabarnya pula parlemen pun sudah oke oke saja. Se7.

Ketika orang bicara soal resufle, di mana saja kapan saja, pasti ujungnya disebut itu mah hak prerogratif Presiden. Semua orang menyebut begitu. Dari orang pinter pengamat politik, politsi ulung sampai orang bego pasti ngomong begitu. Soal siapa,  jadi apa, pasti buntut buntutnya, itu mah hak prerogratif Presiden.  

Apa sih sebenarnya hak prerogratif itu. Kata itu merupakan khasanah bahasa Inggris "prerogratif". Dalam bahasa latin disebut "praerogratioonis" dan orang jerman menyebutnya "das vorrecht". Artinya seacara hukum,kira kira hak istimewa atau hak lebih yang dimiliki seseorang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan.

Dalam sebuah negara monarch atau kerajaan, hak itu dimiliki seorang raja. Dalam monarchi konstitusional pemerintahan dikuasai dan dijalankan oleh Perdana Menteri. Tapi raja memiliki hak istimewa atau prerogratif untuk memveto keputusan PM. Dia juga dapat memveto bahkan membubarkan parlemen.

Apakah hak prerogratif seperti itu dimiliki Presiden kita ? Maaf maaf kata, jauh panggang dari api. Kekuasaan lebih atau hak istimewa atau prerogratif  Presiden kita sudah banyak dipreteli. Hak mengangkat menteri "disunat" oleh kepentingan partai koalisi. Dari jauh hari partai pendukung sudah siap menyelipkan kertas berisi nama politisi untuk memperoleh kursi. Jangan dikata partai pengusung. Sejak pagi PDIP sudah minta jatah lebih dari partai lain. Mereka memang pengusung dan pemenang pemilu.

Parlemen juga ikut mengkerangkeng hak istimewa Presiden itu. Mengangkat Ka Polri dan Panglima TNI harus menunggu persetujuan "yang terhormat" dulu. Tidak ujug-ujug saja.

Saya kira presiden sekarang masih lagi mikir-mikir agar resufle yang udah berkali kali dilakukan ini memberi nilai lebih. Agar kinerja pemerintahannya benar benar bisa  membaik. Sekarang ini sudah banyak yang menyindir nyindir. Katanya, Presiden belum mampu mengangkat pembantu yang  baik. Yang "the man behind the gun".

Ya iyalah, Presiden yang begini kan cuma teken SK doang.  Dia tak bisa menghindar dari secarik kertas berisi daftar nama yang disodorkan Ketua Parpol pendukung . 

Lalu  siapa yang berani menolak pendapat bahwa hak prerogratif Presiden sudah dipreteli? Ayo angkat tangan siapa berani ? -***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun