Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Miras Makin Memanas

2 Maret 2021   12:19 Diperbarui: 2 Maret 2021   12:33 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama saya ingin menyampaikan apresiasi dan salam taqdim kepada sahabat saya Ridhazia atas catatannya yang berjudul SEBAIKNYA PRESIDEN BATALKAN IZIN MIRAS. Catatan itu menyentuh perasaan ummat. Itu baik sekali, sangat aspiratif.

Tak hanya pemeluk Islam, tapi juga penganut agama lain. Sedikit menambahkan bukan hanya agama Islam yang tegas melarang miras sesuai surat Albaqarah 219, An Nisa 43 dan Al Maidah 90, tetapi juga hampir semua agama yang ada di negeri ini. Terlebih penganut samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) yang turun melalui jibril kepada para Rasul.

Secara sekikas dan kebetulan, saya pernah menyimak ketentuan beberapa agama selain Islam tentang larangan menenggak minuman menyengat itu.

Agama Budha

Ada 5 disiplin moral yang tidak boleh dilakukan para pemeluknya. Salah satunya menyebut, aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan kelelahan.

Juga ada dalam buku Patria suci 30 yang berbunyi, menjauhkan diri dari perbuatan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma adalah perbuatan utama.

Agama Hindu

Mengutamakan cara hidup Panca Sheela. Lima jenis perbuatan yang harus ditinggalkan yaitu judi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang dan minum alkohol.

Agama Khong Hucu

Berdasar kitab Mengzigiled bab IVB, Suka judi, mabuk dan tidak memperhatikan orang tua adalah perbuatan tidak berbakti pada agama.

Agama Katolik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun