Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Keadilan di Negeri Orang

20 Januari 2021   21:29 Diperbarui: 20 Januari 2021   21:35 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

FPI akhirnya mengadu ke Mahkamah Kejahatan  Internasional di Denhag Belanda. International Criminal Court (ICC) itu merupakan pengadilan kriminal internasional bentukan PBB berdasarkan statuta Roma pasca perang dunia ke dua tahun 1947.

Sekretaris Umum PIZ Munarman membenarkan hal itu. Dia menyebut tim pengacara FPI telah menyampaikan pengaduan itu  melalui Office of the presector ICC.

Tim pengacara FPI berkesimpulan bahwa sistim legal hukum di Indonesia tidak mampu dan mau memutus mata rantai. HAM di negeri ini membiarkan pelaku pelanggaran HAM hidup berkeliaran tanpa disentuh hukum.

Seperti banyak pihak, FPI juga merasa kecewa dengan kinerja KOMNASHAM. Padahal inilah satu-satunya instrumen yang dimiliki bangsa ini setelah tim independen pencari fakta yang diusulkan banyak pihak tidak berhasil dibentuk.

Ternyata hasil kerja 1 bulan Komisi Negara yang dipimpin Ahmad Taufik Damanik itu sangat mengecewakan. Utamanya bagi komunitas FPI.

KOMNASHAM, baik dalam Kompres tgl 8 Januari 2021 di Kantor Menkopolhukam, maupun dalam laporannya kepada Presiden, mengaku peristiwa matinya 6 orang laskar FPI itu bukan pelanggaran HAM berat. Salah satu alasannya karena tidak ditemukannya komando atasan kepada para terduga penembakan.

 Komnas hanya mengaku menemukan fakta bahwa 2 orang mati dalam saling kejar antara polisi dengan laskar pengawal Habib Rizik dari Jl. Internasional Karawang sampai km 50 tol Jakarta Cikampek. Sisanya yang 4 orang mati ditembak dalam mobil polisi di  perjalanan dari Km 50 ke Polda Metro. Yang direkomendasikan Komnas hanyalah  kasus itu dibawa ke pengadilan untuk membuktikan adanya unlawful killing.

Rupanya FPI sudah skeptis terhadap peradilan di Indonesia. Dan itulah sebabnya mereka mencari keadilan sampai ke tingkat  internasional yang berada di negeri orang.

Soal sulit dan kecewanya terhadap proses peradilan di negeri kita kayanya bukan hanya dimiliki FPI. Banyak keluhan tentang itu merebak dimana mana. Penegakan hukum kita sering ibarat belah bambu mengangkat yang atas menginjak yang  bawah.

Para hakim yang pasti kebanyakan orang Islam lupa pada perintah Allah dalam surat Anisa ayat 58

"Bila kamu mengadili sesama,hukumlah dengan adil, bukan hukum sesuai hukum".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun