Etika dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan Â
Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3 menyebtukan "bahwa negara Indonesia adalah negara hukum." Sudah sepatutnya segala sesuatu yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah dilandasi oleh hukum. Aparat penegak hukum yang akan melaksanakan tugasnya tidak bisa sewenang-wenang bertindak tanpa didasari oleh hukum, oleh karenanya setiap aparat penegak hukum harus sigap dan tekun dalam menegakkan hukum demi mewujudkan kedamaian dan terpeliharanya ketertiban yang berkeadilan didalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang berkeadilan merupakan kebutuhan dasar manusia, karena keadilan adalah nilai keutamaan yang paling luhur dan esensial dari martabat manusia.Â
Penyelenggaraan penegakan hukum seiring berkembangnya zaman terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada dimasyarakat, namun tak jarang juga banyak oknum penegak hukum yang melanggar kode etik dalam penerapannya maka dari itu sangatlah penting jika didalam sebuah profesi terdapat kode etik yang mengatur. Kode etik merupakan bagian dari hukum positif, namun dalam penerapannya tidak mempunyai sanksi yang tegas bagi orang yang melanggarnya karena masih banyak orang orang yang menganggap bahwa kode etik profesi semata-mata hanya berdasarkan moral anggota profesi saja.Â
Pada saat ini sering terjadi perbuatan profesional dalam upaya penegakkan hukum yang mengabaikan kode etik profesi, hal ini tentu berdampak buruk terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. Pelanggaran kode etik profesi hukum tentunya bukan sebuah rahasia umum lagi karena hal ini tentu terjafi dilingkungan sekitar kita yang mana pelanggaran itu dipengaruhi oleh beberapa faktor dan sifat manusia itu sendiri yang konsumerisme dengan imbalan jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya upaya penegakan hukum di Indonesia adalah sbb:
Pengaruh sifat kekeluargaan
Pengaruh jabatan
Pengaruh konsumerisme
Pengaruh lemah iman
Dari keempat faktor diataslah yang mempengaruhi penegakan kode etik profesi hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tentu masih dapat diperbaiki agar kedepannya kode etik merupakan acuan sikap dan tindak sebuah profesi dengan menerapkan sanksi yang tegas terhadap seseorang yang melanggar kode etik dalam mengemban pekerjaan yang mulia. Â
KESIMPULAN
Etika profesi hukum adalah acuan terhadap sebuah profesi untuk bersikap dan bertindak agar tidak terjadi hal yang tidak diharapkan dengan adanya penyelewengan-penyelewengan yang berdampak terhadap penegakan hukum yang dirasa oleh masyarakat tidak adil serta tidak sehat/jujurnya sebuah persaingan. Setiap profesi hukum tentunya tidak lepas dari etika yang mengatur dan menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah serta dilematis etika. Kode etik sangatlah penting dalam upaya penegakan hukum yang tertib dan berkeadilan agar timbulnya suatu harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.