Mohon tunggu...
Deden Rahmat Hidayat
Deden Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Pentingkah Etika Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia?

28 Oktober 2021   17:32 Diperbarui: 28 Oktober 2021   17:36 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Sebagaimana kita ketahui etika merupakan sebuah wacana normatif yang membahas tentang perilaku dan tindakan baik atau jahat seseorang. Etika disini, lebih dipandang sebagai seni hidup yang mengarahkan ke kebahagiaan dan kebijaksanaan yang menjadi dambaan kebaikan perbuatan dan prilaku mansusia. 

Sedangkan moral pada dasarnya yakni merupakan sebuah wacana normatif dan imperatif mengenai baik atau buruk, salah dan benar yang dianggap sebagai nilai mutlak. Moral selalu dikaitkan dengan kewajiban khusus dengan tujuan mengontrol bagaimana seseorang bertindak, dengan kata lain yakni sebuah tuntutan mutlak atau relatif.

Etika dan profesi sangat erat kaitannya, karena kaidah yang terkandung dalam etika yang telah ditetapkan dapat dijadikan pedoman dan menjamin mutu moral sebuah profesi. Tiap profesi tentunya mempunyai sistem etik yang relatif tidak sama, namun setiap lemabaga profesi pasti mempunyai sistem etik (kode etik) yang disediakan guna mencapai disiplin tata kerja dan memberi batasan nilai yang bisa dijadikan acuan pada profesional dilema etik yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesi sehari-harinya. Kode etik profesi ditujukan untuk melindungi seluruh anggota dalam persaingan yang tidak sehat dan jujur, oleh karenanya kode etik berperan sebagai pelindung dari campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak adil.

Dewasa ini kita seringkali melihat dimedia dan berita mengenai penegakan hukum yang tidak memperhatikan etika, acapkali sering terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Maka dari uraian diatas penulis tertarik untuk mengetahui seberapa penting etika profesi hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

PEMBAHASAN

Etika dan Profesi Hukum

Etika berasal dari bahasa yunani ethos dengan bentuk jamak taetha yang berarti kebiasaan. Makna etika sering kali dipadankan dengan moral, hal ini tentu bukanlah suatu hal yang salah akan tetapi kurang tepat. Hal ini dikarenakan pengertian etika dan ruang lingkup etika lebih luas jika dibandingkan dengan moraal, etika memiliki arti yang tidak hanya sebatas sikap tindak dari seseorang namun mencakup motif-motif seseorang melakukan sikap dan tindakan tersebut berbeda dengan moral yang hanya sebatas pada sikap dan tindak seseorang saja. Profesi hukum merupakan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan hukum dilakukan secara profesional dan tetap tetap dalam kurun waktu yang relatif lama serta didasarkan pada keahlian khusus yang diperoleh dari hasil pendidikan sesuai dengan profesi yang ditekuni. 

Misalnya dalam mendapatkan izin untuk menjalankan profesi hukum haruslah menempuh pendidikan khusus sesuai dengan konsentrasi profesi hukum yang diminati, karena dalam profesi hukum terdapat beberapa macam pekerjaan. Contohnya saja seperti profesi Advokat yang mana seseorang dapat menjalankan profesi hukum sebagai Advokat apabila telah menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) belum lagi profesi Hakim, Penasihat Hukum, Notaris, Kurator, Auditor Hukum dsb. Profesi hukum itu semua haruslah ditempuh dengan menjalankan pendidikan khusus sesuai dengan profesi hukum yang kita pilih. 

Dalam pelaksanaannya kaitan etika dan profesi hukum sangatlah erat, karena etika profesi merupakan sebuah acuan bagaimana seseorang itu bertindak dan menyediakan pelayan secara professional dibidang hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum disertai refleksi bersama. Nah, dikarenakan profesi hukum sebelumnya harus ditempuh dengan pendidikan khusus terlebih dahulu maka etika didalam profesi ini merupakan sebuah dasar yang sangat diperlukan dalam berprofesi sehingga tidak terjadi penimpangan-penyimpangan yang menyebabkan ketidak sesuaian dalam prakteknya. 

Profesionalisme sangatlah diperlukan dalam sebuah pekerjaan, tidak hanya sebatas loyalitas melainkan harus dipagari juga oleh kode etik agar tidak menimbulkan ketidak selarasan yang harmoni dalam kehidupan masyarakat. Penyimpangan yang dilakukan dalam mengemban profesi hukum jika dirasa tidak adil tentunya akan sangat berdampak buruk terhadap suatu porofesi, karena dengan hilangnya kepercayaan yang merupakan landasan dasar yang dipakai dalam suatu pekerjaan masyarakat akan mudah menilai buruk terhadap suatu hal yang terjadi. Meski demikian kode etik ini merupakan pelindung dalam mengemban suatu porfesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun