Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usut Tuntas Dalang Pengrusakan Hutan di Sumba Timur

9 Mei 2019   23:15 Diperbarui: 10 Mei 2019   00:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: Ilustrasi pembagunan

Kamis, 08/5/2019 Polres Sumba Timur menindaklanjuti laporan warga Pahunga Lodu terkait pengrusakan hutan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Lambakara, Kabupaten Sumba Timur. 

Sebelumnya pada 30 April 2019 tim investigasi polres Sumba Timur telah meninjau lokasi, tepatnya di Hutan Palakang, Desa Lambakara, Kabupaten Sumba Timur.  

Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)  NTT, AMAN Wilayah Sumba, SABANA Sumba dan Lokataru Law and Human Right Office mendampingi masyarakat adat dalam memenuhi panggilan polres Sumba Timur untuk mengambil keterangan terkait pengrusakan hutan di Desa Lambakara, pemeriksaan pelapor di ruang Tipedter Satreskim Polres Sumba Timur. 

Del Pedro selaku Staf Lokatru menegaskan agar penagak hukum dapat mengusut tuntas persoalan kerusakan hutan Palakang di Desa Lambakara.

Hutan Palakang menjadi sumber kehidupan masyarakat di tiga desa dan PT. MSM harus bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi. "Ujar Pedro".  

Samindrus Ndatang selaku kordinator SABANA SUMBA mengatakan polres Sumba Timur harus tegas sekaligus memproses seluruh laporan masyarakat terkait dengan PT. MSM. Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, namun perkembangannya belum ada. 

Kemudian kasus kriminalisasi masyarakat adat, pejuang lingkungan yang mempertahankan lahan dan memperjungkan lingkungan hidup yang baik dan sehat semakin tinggi sejak masuknya perusahaan tebu di Sumba Timur. 

Terhitung sejak empat tahun terakhir kasus kriminalisasi di Sumba Timur mencapai 50 an korban. 

Penegak hukum harus memahami Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. "Ujar Samindrus". 

Samindrus yang juga salah satu pegiat lingkungan hidup dan masyarakat adat menegaskan agar kepolisian secepatnya memproses kasus penghancuran situs ritual aliran kepercayaan Marapu di Yora Ahu Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.  

Ada Aliran kepercayaan Marapu di Sumba Timur yang sudah dilindungi secara konstitusional. Oleh sebab itu, pihak pemerintah daerah, korporasi harus mematuhi keputusan tersebut dengan cara melindungi tempat ibadah aliran Marapu yang masih ada sampai saat ini. Bukan lagi merusaknya. 

Semua ada konsekuensi hukumnya dan kami berharap kepolisian berani mengusut tuntas dugaan pidana lingkungan tersebut."Ujar Samindrus".  

*dfh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun