Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Walhi NTT: Kasus Poro Dukka Segera Diselesaikan

25 April 2019   12:11 Diperbarui: 25 April 2019   12:30 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur, bersama YKBH Sarnelli, keluarga korban dan masyarakat Marosi melakukan acara peringatan 1 (Satu) tahun di makam Poro Dukka di Desa Patiala Bawa, Sumba Barat, NTT (25/04/2019) 


Poro Duka adalah seorang petani dari desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya Kabupaten Sumba Barat, Ia adalah korban penembakan polisi Polres Kabupaten Sumba Barat pada saat pembebasan lahan sengketa antara masyarakat bersama PT.Sutra Marosi Kharisma dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat pada tanggal 25 april 2018 yang lalu, hingga hari ini pengusutan kasus poro duka belum juga diungkap siapa yang melakukan penembakan dan sejauh mana penindakan kasus tersebut.


Atas kasus kelalaian polisi tersebut, propam Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut atas otoritas penunjukan dari Mabes Polri.


Pada tanggal 15 mei 2018 Polda Nusa Tenggara Timur mengantar proyektil peluru untuk selanjutnya diuji balistik di Bali, uji balistik tersebut dilakukan untuk keperluan mengetahui apakah proyektil peluru yang membuat Alm.Poro Duka terbunuh adalah peluru milik Polri/Polres Kabupaten Sumba Barat atau bukan.


Pada tanggal 24 Mei 2018 Polda Nusa Tenggara Timur melakukan Sidang Disiplin Bidpropam dan menghadirkan 3 (tiga) orang yang bertanggungjawab atas pelaksaan pengawasan dan pengamanan kasus pengukuran lahan di Marosi Patiala Bawa, mereka masing-masing adalah, Kapolres Sumba Barat waktu itu AKBP Gusty Maycandra SIK,MH, Kebag Obs, dan salah satu kepala divisi, dalam sidang tersebut diputus bersalah bahwa pengamanan kasus di Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, atas kesalahan tersebut kapolres dihukum penahanan pangkat 1 (satu) tahun dan mutasi secara demosi.


Setelah dilakukannya sidang disiplin, dalam beberapa hari Polda Nusa Tenggara Timur melakukan gelar perkara dan menghadirkan dokter yang memimpin proses autopsi terhadap tubuh jenasah Poro Dukka, dengan Positif dokter tersebut membenarkan bahwa kematian Alm.Poro Dukka diakibatkan karena peluru yang bersarang dan merobek dinding hati dan jantung korban.


Hingga tanggal 03 Agustus 2018 aksi masa yang tergabung dalam aliansi solidaritas untuk Marosi kembali melakukan aksi peringatan 100 (seratus) hari Poro Dukka, aksi tersebut dengan tuntutan mengungkap hasil uji balistik, namun Polda Nusa Tenggara Timur tidak memberikan jawaban.


Berujung pada tanggal 24 September 2018 aliansi Solidaritas Untuk Marosi kembali melakukan Aksi massa di Polda NTT dengan tuntutan yang sama, pada kesempatan itu Propam Polda Nusa Tenggara Timur, Membenarkan bahwa uji balistik sudah dikantongi oleh Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Divisi Hukum, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT), Umbu Tamu RD, Menyampaikan bahwa Polda NTT sudah semestinya mengungkap kasus pembunuhan ini, dengan begitu lama dan terkesan ditutupi dapat diduga bahwa Polda Nusa Tenggara Timur mengalami conflict of interest dalam mengungkap pelaku dan pertanggungjawaban atas kasus tersebut.

Kapolda Irjen Pol Drs.Raja Erisman harus tegas menindak anggota yang telah melanggar hukum, jika tidak mampu maka harus melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri, dan tidak boleh mengikutsertakan anggotanya dalam proses penanganan kasus lahan yang tidak diketahui ujung pangkalnya, keikutsertaan tanpa mengetahui duduk perkara adalah salah satu pelanggaran prosedur pengamanan, rakyat juga butuh pengamanan atas perampasan lahan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi, sehingga dengan demikian Polisi harus hadir menjadi penyeimbang, bukan sebaliknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun