Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara Demokrasi dan Kepentingan Pada Pilkades Lai Hau

22 Oktober 2018   14:43 Diperbarui: 22 Oktober 2018   15:03 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi harus adil, jujur dan terbuka. Harapan masyarakat akan lahirnya pemimpin lewat proses demokrasi tentu dilindungi dengan konstitusi negara, bahwa dalam kontitusi hak dan kewajiban warga negara menjadi mutlak diimplementasikan dalam berbagai dimensidemokrasi.  

Melihat fenomena pilkades di Kabupaten Sumba Timur tentu akan menjadi perhatian bersama semua pihak baik itu pemerintah, lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses demokrasi yang ada. 

Apa lagi saat ini dana desa yang begitu besar,tentu harus pula diikuti dengan karakter pemimpin yang beretikad baik. Hal mendasar inilah yang menjadi landasan kita semua untuk berpartisipasi menjaga nilai-nilai demokrasi agar tidak dicederai, jika dalam proses demokrasi saja menuai polemik maka secara langsung akan mempengaruhi berbagai kebijakan yang akan diambil.

Kepercayaan publik terhadap nilai-nilai demokrasi harus juga mengakar sampai pada level paling bawah yaitu Desa. Edukasi akan pentingnya hak dan kewajiban warga negara harus pula dimulai dari masyarakat dan tuntu saja butuh peran aktif pemerintah, masyarakat dan penegak hukum untuk terus melindungi roh demokrasi itu sendiri.

Pada hari/tanggal Senin, 27 Agustus 2018 beberapa Desa di Kabupaten Sumba Timur melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Desa Lai Hau juga menjadi bagian yang ikut meramaikan pesta demokrasi pilkades di Sumba Timur. Publik dikagetkan dengan adanya laporan polisi pada tanggal 15 September 2017 jam 12. 30 dengan Nomor: STPL/171/IX/2018/NTT/Res ST. Umbu Anis Waluwanja selaku pelapor menyampaikan bahwa laporan ini sebagai bentuk untuk mencari keadilan dalam demokrasi.

Umbu Anis Waluwanja warga RT/RW 006/003 asal Desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan buntut dari proses pemilihan kepala desa di Desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu , Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 27 Agustus 2018 dimana ada berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara. Dalam laporan tersebut materi yang disampaikan adalah terkait dengan kasus Pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan laporan polisi Nomor: STPL/171/IX/2018/NTT/Res ST tanggal 15 September 2018.

Berikut kronologis Singkat Pilkades di Desa Lai Hau 

Sesuai dengan surat undangan panitia, Nomor:06/PAN/LH/VIII/2018 untuk menghadiri penetapan daftar pemilih tetap Desa Lai Hau, dimana jumlah DPT yang ditetapkan sebelumya oleh Panitia bersama BPD, Aparat Desa RT/RW dan kepala Dusun dan dihadiri 5 calon kepala desa berdasarkan daftar pemilih yang dimasukkan oleh masing-masing RT pada hari Sabtu, tanggal 11 Agustus 2018 adalah 906 orang.

Pada tanggal 27 Agustus 2018 pada hari pencoblosan diketahui bahwa DPT yang digunakan oleh pihak panitia penyelenggara bukan lagi berjumlah 906 melainkan bertambah menjadi 971 orang dan DPT tambahan ada 13 orang sehingga jumlah keseluruhannya adalah 984 orang.

Sebelum dilakukan perhitungan suara, panitia tidak melakukan pengecekan ulang jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang ada, dan setelah selesai perhitungan kertas suara panitia juga tidak dicocokkan dengan jumlah hasil perolehan suara masing-masing calon dan jumlah kertas suara yang tidak terpakai.

Dalam proses pemilihan  tersebut ternyata panitia tidak menjalankan tugas sesuai dengan hasil keputusan yang sudah disepakati pada pertemuan Sabtu, 11 Agustus 2018 yang bertempat di rumah Kepala Dusun II/Paboting dimana dalam pertemuan tersebut telah diputuskan jumlah DPT adalah 906, tetapi yang terjadi tanpa melibatkan aparat Desa, BPD dan calon kepala desa, panitia telah membuat daftar DPT yang baru dari 906 menjadi 971 sehingga terjadi penambahan 65 orang DPT, dan disahkan sendiri oleh pihak panitia kemudian baru diketahui pada saat pencoblosan oleh para calon. Atas kejadian ini calon nomor urut 1 dan 3 atas nama ALFIANUS UMBU LANDANG dan UMBU ANIS WALUWANJA mempertanyakan selisih DPT yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2018 dengan DPT pada saat pencoblosan mencapai 65 DPT, namun panitia menjelaskan bahwa penambahan DPT tersebut karena adanya penambahan anak sekolah. Namun,pada dasarnya bahwa anak sekolah usia 17 tahun ke atas tidak mencapai puluhan orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun