Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

50 Hari Menanti Keadilan atas Meninggalnya Yansen Umbu Teul

21 Februari 2018   10:37 Diperbarui: 9 Mei 2018   23:15 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngau Pita dan Uru Ana Hida merupakan pasangan suami istri asal Desa Palanggai, Kabupaten Sumba Timur, mereka adalah orang tua korban kecelakaan lalu lintas yang selama satu bulan lebih berjuang mencari keadilan atas insiden kecalakaan yang terjadi di Desa Palanggai pada tanggal 3 Januari 2018.

Yansen Umbu Teul yang beru berusia 13 tahun, menghembuskan nafas terakhir akibat ditabrak Dump Truck Karunia Terindah atas nama pelaku Yakup , namun sampai sejauh ini pelaku yang menabrak tidak mendapat hukuman.

Uru Ana Hida, selaku ibu korban terlihat sangat sedih dan kecewa karena hingga saat ini dia sama sekali belum memperoleh kepastian hukum dan penegakan keadilan terhadap peristiwa yang telah merenggut nyawa anaknya tersebut.

Uru Ana Hida mengatakan Anak saya belum dimakamkan, "Saya datang ke polres Sumba Timur untuk meminta keadilan dan kejelasan proses hukum terkait dengan kecalakaan yang mengakibatkan anak saya meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2018 pada pukul 09.00 Wita. Sudah tiga (3 ) kali saya dengan keluarga mendatangi kepolisian untuk meminta keadilan terhadap pelaku yang telah menabrak anak saya, dan sampai saat ini sudah satu bulan lebih pelaku sama sekali belum mendapat hukuman " kata Uru Ana Hida.

Begitu pula Ngau Pita sebagai ayah korban, yang mengungkapkan rasa kecewa dengan proses hukum yang tidak pasti terhadap pelaku peristiwa pada tanggal 3 Januari 2018 dimana kecelakaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

"Saya bersama istri dan keluarga datang ke polres Sumba Timur hari ini bukan kali pertama, tetapi sudah ketiga kalinya kami mengunjungi polres Sumba Timur untuk mempertanyakan sikap dan proses hukum pihak kepolisian terhadap pelaku yang menabrak anak kami hingga meninggal dunia dan pelaku masih saja bebas diluar. Sampai saat ini saya sebagai orang tua korban belum mendapat kepastian hukum yang jelas. " Ia menandaskan.

"Sebagai ayah, saya sangat kecewa dengan proses hukum yang ada saat ini, kekecewaan saya hari ini ketika pelaku hanya ditahan pada tanggal 4 Januari 2018 pasca kejadian itu terjadi, kemudian pelaku yang menabrak anak saya tidak ditahan sampai detik ini lagi " imbuhnya lagi.

"Saya merasa belum mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa anak saya, dan sampai saat ini anak saya belum dimakamkan. Bayangkan dari tanggal 5 Januari 2018 sampai sampai hari ini pelaku tidak di tahan oleh pihak yang berwajib padahal barang bukti berupa dump truck dan motor sudah di tahan oleh pihak berwajib lalu pelaku bebas begitu saja, saya tidak ingin pelaku bebas tanpa adanya hukuman ." Ngau Pita mengungkapkan perasaannya .

Ndamung Managa Djawa yang menjadi saksi dari pihak korban pun membenarkan adanya peristiwa maut yang menimpa keluarga Ngau Pita dan Uru Ana Hida di Desa Palanggai pada tanggal 3 Januari 2018 pukul 09.00 Wita.

Kedua orang tua mengharapkan penegakan keadilan bagi Yansen Umbu Teul Korban Lakalantas (Dok. DFH)
Kedua orang tua mengharapkan penegakan keadilan bagi Yansen Umbu Teul Korban Lakalantas (Dok. DFH)
Ia menceritakan kronologis kecelakaan yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2018 "awalnya saya sedang berada dilokasi kejadian tepatnya sekitar 60 meter dari tempat kejadian itu, saya mendengar ada suara tabrakan lalu saya mencoba menghampiri TKP tersebut, sesaat saya tiba dilokasi saya melihat korban Yansen Umbu Teul sudah diangkat oleh sopir dump truck merah yang bernama Yakup, kemudian menyerahkan Yansen Umbu Teul (korban) kepada saya lalu pelaku terus melanjutkan kendaraannya ke tempat kerja yaitu dilokasi perkebunan tebu milik PT.Muria Sumba Manis (MSM)." Ungkapnya.

Ia melanjutkan kesakasiannya, "ketika Yansen Umbu Teul (korban) diserahkan kepada saya di lokasi kejadian oleh pelaku, saya membawa korban ke rumah keluarganya dan segera menghubungi keluarga korban. Pada saat ayah korban tiba di rumahnya dimana Yansen Umbu Teul berada seketika itu ayah korban langsung mengejar pelaku yang menabrak anaknya, namun sebaliknya ayah korban malah mendapat ancaman dari sopir dump truk tersebut, karena panik anaknya di tabrak, ayah korban tidak bisa menahan emosi akhirnya timbullah perdebatan ketika ayah korban mempertanyakan kejadian yang menimpa anaknya"

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pada pukul 19.00 Wita polsek Pahunga Lodu mengamankan kendaraan dump truck merah (Karunia Terindah) sebagai barang bukti di lokasi perkebunan, dimana sebelumnya pelaku penabrakan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pemilik kendaraan ke polsek Pahunga Lodu dan selanjutnya pelaku dibawah ke polres Sumba Timur untuk dimintai keterangan terkait dengan insden maut itu, dan pada tanggal 4 Januari 2018 pelaku di tahan di polres Sumba Timur, namun hanya semalam saja kemudian pelaku sampai saat ini tidak ditahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun