Mohon tunggu...
Awam Bicara
Awam Bicara Mohon Tunggu... PNS -

Orang awam yang masih harus banyak belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Angka Sial Ahok, 2 Kali Nyalon, 2 Kali Kalah, Akhirnya di Sidang ke-22 Vonis 2 Tahun

14 Mei 2017   00:33 Diperbarui: 13 September 2017   18:07 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok, telah sampai pada klimaksnya. Pada sidang ke-22 kali ini, Ahok resmi di Vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dengan berakhirnya sidang penistaan Agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok ini, bukan berarti kisah-kisah selanjutnya akan berakhir pula. Saya pastikan, hari ini para Netizen seluruh Indonesia akan di suguhkan berbagai macam berita tentang Vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok ini.

Dimedia-media cetak ataupun Internet, para Netizen akan mendapati Headline berita tentang Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok ini. Begitu juga dengan media-media televisi baik Nasional maupun Lokal, cerita vonis ahok ini tidak akan pernah usai dalam waktu dekat ini.

Bahkan, para Netizen akan di hadapkan pada berbagai berita tentang pandangan-pandangan atau opini-opini yang berkembang. Kita akan melihat, akan banyak bermunculan para pakar-pakar hukum pidana dan yang lainnya berseliweran di media sosial, media cetak, internet dan televisi di Indonesia, bahkan dunia. Yang nantinya pasti akan ada pendapat yang pro maupun yang kontra. Dan lucunya, saya yakin akan ada pendapat yang mengatakan bahwa Hakim atau Majelis Hakim dalam memutuskan perkara mendapat tekanan dari massa. Atau bahkan mungkin ada yang berpendapat bahwa Majelis Hakim takut terhadap tekanan massa.

Karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin duluan menyanggah opini-opini yang menganggap bahwa Majelis Hakim takut atau berada dalam tekanan massa sehingga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa ahok yang didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

Selengkapnya di 

Angka Sial Ahok, 2 Kali Nyalon, 2 Kali Kalah, Nomor Urut 2, di Sidang ke-22 Akhirnya diputus 2 Tahun Penjara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun