Mohon tunggu...
Fery Deddy Fahriza
Fery Deddy Fahriza Mohon Tunggu... Lainnya - Music is my soul

Without deviation from the norm, progress is not possible by Frank Zappa

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghapus Mentalitas Inlander pada Niaga Mineral Indonesia

16 Februari 2021   17:49 Diperbarui: 16 Februari 2021   17:55 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Inlander, sebutan yang dilontarkan untuk kaum pribumi Indonesia yang kala itu masih dijajah oleh Kolonial Belanda. Sayangnya, inlander bukan hanya sebuah sebutan semata, namun mengacu pada ejekan pada pribumi yang dianggap udik, terbelakang, dan tidak memiliki keistimewaan. 

Karena itu, pribumi banyak berbondong-bondong ingin bekerja dengan warga Eropa yang dipandang lebih berpendidikan dan berada. Warga Eropa diagung-agungkan bagaikan dewa. Sejarah mencatat, era kolonial menjadi pemantik utama langgeng sindiran pribumi atau inlander. Narasi rasis deskriptif itulah yang secara sosial budaya masih eksis hingga hari ini.

Menurut Mustakim dalam tulisan berjudul Inlander (2019) yang diterbitkan di Majalah Tempo, mentalitas inlander adalah kondisi orang Indonesia yang terlalu mendewakan bangsa Belanda, sehingga mereka mencoba menyejajarkan diri dengan hidup a la Eropa. 

Selama puluhan tahun, Indonesia hidup di dalam lingkup mental inlander. Namun, di Era Kabinet Kerja, Indonesia nampaknya berusaha untuk menghapuskan mentalitas inlander tersebut, salah satunya melalui niaga mineral Indonesia. 

 Pada awal tahun 2020, Indonesia sempat melarang ekspor bahan mentah, salah satunya nikel. Gempar, itulah yang terjadi di seluruh dunia, salah satunya Eropa. Sebagai pemilik bahan baku nikel terbesar di dunia, Indonesia menjadi incaran empuk bagi negara yang membutuhkan nikel untuk kebutuhan industri. Saking gemparnya, Indonesia digugat oleh WTO karena dinilai mengganggu stabilitas bisnis antar negara.

 Berselang setahun, bising antara WTO-Indonesia rupanya belum usai. Dalam forum penyelesaian sengketa perdagangan di WTO, Indonesia tetap mempertahankan dalam hal larangan ekspor nikel mentah. 

 Arif Havas Oegroseno, selaku Duta Besar Indonesia untuk Jerman, yakin bahwa argumen Indonesia untuk memberlakukan larangan ekspor bahan mentah tersebut merupakan hal wajar dan dapat diterima oleh berbagai pihak. Mengingat, beberapa tahun sebelumnya jumlah pembelian bahan baku mentah Uni Eropa di Indonesia tergolong rendah. 

 "Dari data yang kami himpun, pada tahun 2008, Uni Eropa hanya membeli 2,3 persen dari Indonesia. Tahun 2009-2013 rata-rata hanya 5%, Tahun 2014, bahkan 0,31 persen. Tahun 2015, 2016, 2017 malah tidak pernah beli dari Indonesia. Jadi mengapa sekarang mempermasalahkannya?" tanya Havas, dikutip dari DW. 

Havas memaparkan, niat pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah khususnya bijih nikel ini telah diniatkan sejak tahun 2009. Namun mundur pada tahun 2014, dan ada relaksasi di tahun 2017. "Pada saat relaksasi tersebut, Indonesia ekspor bahan mentah low-grade alias kadar rendah. Faktanya, mayoritas bahan mentah nikel itu diekspor ke Tiongkok," papar Havas. 

WTO dan Eropa mengecam peraturan Indonesia tersebut. Uni Eropa meminta kepada panel WTO untuk mencabut langkah Indonesia mengenai bahan baku, yang terdiri dari larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia dan proses syarat dalam negeri atas mineral, khususnya bijih nikel dan bijih besi. 

Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai bahwa tindakan Indonesia tidak menyalahi kebijakan perdagangan bebas. "Ini kebijakan negara untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Sama halnya seperti pelarangan kelapa sawit," paparnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun