Mohon tunggu...
Fery Deddy Fahriza
Fery Deddy Fahriza Mohon Tunggu... Lainnya - Music is my soul

Without deviation from the norm, progress is not possible by Frank Zappa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketidakjelasan Peraturan Dapat Mengusik Investasi yang Masuk ke Indonesia

10 Februari 2021   17:39 Diperbarui: 10 Februari 2021   18:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: koran.tempo.co

Penetapan harga patokan mineral atau HPM diketahui telah diundangkan pada tanggal 14 April 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara dan mulai berlaku 14 Mei 2020. Pembuatan beleid tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan antara pihak penambang dengan smelter. Namun di satu sisi lain, HPM seakan-akan menjadi "motif" untuk bersentimen negatif terhadap investasi yang saat ini sudah berjalan baik di Indonesia.

Perlu digaris bawahi, aturan tersebut belum genap satu tahun. Artinya, masih diperlukan adaptasi bagi pemerintah, penambang, dan perusahaan smelter untuk sepenuhnya mengikuti pakem dari HPM. Akan tetapi, yang menjadi perdebatan saat ini adalah kebijakan ekspor nikel dan tata niaga nikel domestik dinilai "sekelompok pihak" kacau dan tidak adil.

Selama bertahun-tahun, negeri ini bergantung pada ekspor bahan mentah ke berbagai negara hingga akhirnya pemerintah sadar, Indonesia harus mandiri, harus dapat mengolah bahan mentahnya. Maka dari kesadaran itu pula, lahirlah kebijakan larangan ekspor bijih nikel per Januari 2020.

Berhentinya kegiatan ekspor tersebut juga dinilai salah oleh "sebagian pihak", bagi mereka: stop ekspor = pendapatan negara menurun. Padahal, dengan larangan tersebut jika Indonesia mampu mengolah bahan mentah menjadi barang jadi, nilai jualnya akan bertambah. Bukankah begitu?

Untuk mengolah bahan mentah tersebut, membutuhkan teknologi yang canggih. Sehingga investasi dibutuhkan untuk menghadirkan teknologi tersebut dengan biaya yang tidak sedikit. Pada acara rapat terbatas di Istana Negara pada 6 Januari 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan betapa pentingnya investasi. Bahkan dirinya meminta agar layanan investasi tidak terhambat di tengah pandemi Covid-19, karena investasi mampu membantu pembangunan.

"Semua negara sekarang ini berebut arus modal masuk, agar ada capital inflow, ada arus modal yang masuk dari negara lain ke negaranya. Begitu juga negara kita Indonesia," ujar Jokowi yang dikutip dari Bisnis.com.

Suatu kebudayaan atau kebiasaan baru, pada umumnya akan menuai pro dan kontra. Hal ini juga terjadi pada Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Semenjak beleid ini diterbitkan, banyak investor 'galau' untuk melakukan investasi di pertambangan Indonesia.

Bagaimana tidak galau? Peraturan yang terlalu sering berganti-ganti di 'Tanah Air' membuat posisi penanam modal dapat terjerat masalah-masalah yang berpotensi muncul di tengah periode investasinya. Salah satunya adalah ditetapkannya HPM logam yang ada di Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 3, pemegang IUP/IUPK OP mineral logam diharuskan mematuhi HPM logam dengan harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi. Hal ini juga berlaku bagi pemegang IUP/IUPK OP untuk penjualan bijih nikel.

Keruwetan makin membuncah saat perusahaan harus melakukan ekspor, seringkali harga ditekan oleh pasar global karena kualitas nikel yang dijual oleh Indonesia memiliki nilai rendah. Ditambah dengan status Indonesia yang sering dicap sebagai negara anti dumping oleh negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Data dari World Trade Organization (WTO), hingga bulan Mei 2020 sebanyak 16 inisiasi tuduhan baru anti dumping dan safeguard dari negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia. Posisi ini jelas mengancam wajah Indonesia di mata dunia, dan membuat posisi investor gamang terhadap iklim investasi di Indonesia.

Perlu diketahui, mencari investor tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi beberapa pihak telah membangun industri fasilitas pemurnian dengan dana yang tidak sedikit beserta teknologinya. Oleh karena itu, kemudahan investasi menjadi harapan para pengusaha industri nikel untuk dapat menjalankan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2009. Tidak hanya kemudahan, tapi jaminan terhadap keberlangsungan investasi harus dijaga agar tidak terjadi keraguan bagi investor.

Saat ini Indonesia ingin berlari cepat membalas ketertinggalan di masa lalu. Jika sedang berlari cepat, perlukah kita usik pelari tersebut? Sedangkan kita sudah berada di jalur yang tepat menuju garis finish.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun