Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

JHT 56 Tahun, Telah Menimbulkan Pro dan Kontra yang Sangat Panas, Bak Minyak Goreng yang Sedang Dipanaskan

17 Februari 2022   08:58 Diperbarui: 1 Oktober 2023   21:54 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar Ilustrasi : Kompasiana.com)

Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) telah menetapkan jenis Peraturan perundang-undangan, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran dan Manfaat Jaminan Hari Tua, yang populer dengan singkatan JHT, Perubahan periode pencairan JHT tersebut juga dibarengi dengan program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. diantaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses lowongan kerja, serta pelatihan kerja.  

Alih-alih Pemerintah ingin memberikan pelayanan kepada setiap Warga Negara Indonesia, dalam hal ini khususnya bagi Pekerja dengan skema manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. konon kabarnya akan diberlakukan secara resmi pada tanggal 04 Mei tahun ini.

(Gambar Ilustrasi : Kemnaker RI)
(Gambar Ilustrasi : Kemnaker RI)

Belumlah sempat diimplementasikan (dilaksanakan), kebijakan itu baru saja ditetapkan, sudah dikeroyok oleh warganet, warganet Ramai-ramai mengomentari mengenai kebijakan JHT, ditambah lagi keroyokan dari sejumlah kelompok yang telah mengeluarkan petisi untuk membatalkan kebijakan JHT yang kurang lebih sudah ditandatangi 150.000 orang.

Warganet di sosial media dan kelompok orang-orang yang mengeluarkan petisi yang dimaksud tentulah memiliki beragam latar belakang profesi, misalnya saja : sebagai karyawan perusahaan, guru, dosen, mungkin saja ada yang berprofesinya sebagai politisi, dan pemberi kerja.

Jujur saja, jika saya merujuk dua pertanyaan dari warganet. Pertama, bagaimana jika peserta JHT tidak berumur panjang hingga 56 tahun? Kedua, bagaimana dengan pekerja yang memang akan pensiun dini? Jika hanya itu permasalahnya tentulah saya sangat mengapresiasi kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.

Di dalam Permenaker tersebut memang tidak terdapat normatif, yang secara spesifik menjelaskan terkait pertanyaan warganet, namun secara normatif terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. pada Pasal 26 Ayat 3. 

Bagi peserta JHT yang mengundurkan diri sebelum memasuki masa usia pensiun (56 tahun tersebut) atau pensiun dini, Jelas Negara telah memberikan perlindungan kepada pekerja, yang esensi dari pasal tersebut mengatakan. bahwasanya, dapat dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia 56 tahun/meninggal dunia/cacat total tetap.
Untuk lebih spesipiknya jika berbicara Hak-hak Tenaga Kerja, khususnya mengenai pensiun dini Pekerja, tentulah rujukanya tidak terlepas dari UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun, tetap dibayarkan kepada ahli waris. Hal ini juga telah diatur di dalam PP 46 Tahun 2015 yang telah saya sebutkan di atas, lebih tepatnya pada Pasal 26 Ayat 5, ditambah lagi esensi dari pasal 1. menyebutkan, manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun