Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah PTM Dievaluasi?

26 Januari 2022   23:40 Diperbarui: 30 Januari 2022   23:43 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi gambar: infosekitar.id)

Evaluasi suatu kebijakan dapat terjadi akibat dari ditemukanya suatu keadaan terkini, yang sedang terjadi. sehingga  membuat kebijakan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi, psikologi, dan lain sebagainya.

Tentulah berangkat dari temuan-temuan terbaru dilapangan, alhasil membuat pelaku kebijakan harus mengambil langkah pada tahapan evaluasi, agar tidak menimbulkan permasalahan yang baru ditengah masyarakat, setidaknya dapat meminimalisir permasalah yang tengah terjadi.

Evaluasi kebijakan dapat pula digunakan untuk melihat rasio dari capaian kriteria evaluasi.

Pada tahapan evaluasi nantinya, pelaku kebijakan akan menggunakan kriteria evaluasi yang terdiri dari : efektivitas, efesiensi, kecukupan, kesamaan, responsivitas, dan ketepatan.

Secara sederhananya, hasil dari pelaksanaan kebijakan yang tidak efektiv lagi misalnya, harus segera dievaluasi, dan dimodifikasi untuk menyesuaikan data dan fakta dari temuan terbaru dilapangan, agar dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut masih dalam kategori relevan (bersangkut-paut; berguna secara langsung)

Terlepas dari konsepsi evaluasi kebijakan, kini temuan terbaru yang sedang ramai diperbincangkan, mengenai kenaikan sebaran kasus COVID-19 Varian Omicorn di wilayah Jawa, Nusa Tengara, dan Sulawesi, dengan kasus paling banyak berada di DKI Jakarta. artinya kasus ini merupakan sebuah masalah yang harus dicarikan jalan keluarnya.

Dari temuan masalah inilah, alhasil telah mengundang perhatian dari para ahli epidemiologi dan organisasi profesi yang bergerak di bidang medis, sehingga merekomendasikan kepada pemerintah dan pelaku kebijakan untuk segera mengkaji ulang, mengevaluasi dan memodifikasi kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), tujuanya tentulah demi keselamatan nyawa anak didik bangsa ini (pelajar)

Pemerintah dan pelaku kebijakan diharapkan dapat belajar dari sejarah bangsa ini, dalam melawan sebaran varian delta, dimana kasus penularan COVID-19 dengan varian delta adalah kontributor paling terbanyak saat itu, kemudian dapat pula belajar dari kasus kematian akibat Covid-19 varian omicorn di Negara Afrika Selatan, Inggris, Botswana, Belanda, dan Ghana.

Jangan sampai varian omicorn menjadi kontributor yang melampaui capaian kontributor sebelumnya. mengingat capaian vaksinasi untuk anak 6-11 tahun di negara ini masih tergolong sangat rendah. dari banyaknya catatan yang ada, vaksinasi untuk anak di usia tersebut baru dimulai sejak 14 Desember 2021, dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020. 

Sejatinya, sejak World Health Organization (WHO) sebuah organisasi kesehatan dunia telah menggambarkan virus corona dengan varian B.1.1.528 atau yang disebut dengan varian omicorn, pertama kali dilaporkan dari Afrika Selatan pada tanggal 24 Nopember 2021. dan banyak studi yang ada, telah menemukan omicorn lebih mudah menular dibanding varian lain Covid-19. pemerintah dan pelaku kebijakan sudah selesai memodifikasi kebijakan PTM tersebut, yang tentunya menggandeng Para ahli epidemiologi.

Bukan tidak mungkin, jika dalam Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam kebijakan PTM yang lama, tidak dimodifikasi. maka, ada kemungkinan besar sebaran varian ini melalui cluster Anak-anak (pelajar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun