Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Public Relations | Social Causes Enthusiast

An ordinary one who never be perfect but possible to be the best of own version

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Perbedaan Hak Cuti Melahirkan bagi Pekerja Pria PNS vs Non-PNS

9 Maret 2018   12:21 Diperbarui: 25 Februari 2021   11:05 14417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: roditelji.hr

Ragam polemik menyoal tentang aturan cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia memang bukan persoalan baru. 

Di Indonesia sendiri tidak ada aturan khusus yang mengakomodasi ketentuan cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki. Kebijakan umum yang diatur selama ini hanya melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

"Pasal 93 Ayat (4) huruf e bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari"

Pertanyaannya apakah seluruh perusahaan di Indonesia sudah menerapkan kebijakan tersebut, bagaimana pemerintah mengontrol implementasi regulasi ini, dan apa sanki tegas bagi perusahaan yang tidak memberlakukannya. 

Dalam UU 13/2013 pekerja laki-laki di Indonesia hanya memperoleh waktu 2 (dua) hari kerja untuk mendampingi istri melahirkan. Apakah pemberian cuti selama dua hari tersebut dipandang relevan dengan peran penting suami ketika persalinan. 

Waktu sempit tersebut mengartikulasikan bahwa peran laki-laki (suami) ketika persalinan sang istri masih dipandang sebelah mata. Apakah proses persalinan hanya menjadi tanggung jawab perempuan sebagai istri? 

Bagaiamana dengan pertimbangan pentingnya kehadiran suami mendampingi dan dukungan moril suami ketika sang istri berjuang mempertaruhakan nyawa untuk melahirkan? Tidakkah mempertimbangkan angka kematian ibu melahirkan yang terus meningkat setiap tahunnya?

foto: jagoan Banten news
foto: jagoan Banten news
Dikutip dari pemberitaan bbc.com bahwa kebanyakan negara-negara di Eropa sudah memberlakukan cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki, beberapa di antaranya seperti Islandia (cuti 480 hari), Kanada (cuti 245 hari), Australia (cuti 126 hari), Italia (cuti 90 hari), dan Norwegia (cuti 70 hari). 

Tidak ketinggalan pula negara-negara Afrika seperti seperti Kamerun, Chad, Gabon, Pantai Gading yang memberikan hak cuti selama 10 hari, serta Kenya dengan aturan cuti hingga 2 (dua) minggu.

Lalu bagaimana dengan republik ini? Apakah kementerian/lembaga terkait tidak melakukan kajian/telaah dari aspek kesehatan untuk memberikan rekomendasi kebijakan cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan. 

Misalnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan dapat bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertimbangkan aturan cuti melahirkan bagi suami yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan di Indonesia tanpa terkecuali.

Tampaknya kebijakan cuti ini masih menjadi kabar baik bagi pekerja pemerintah alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan cuti terbaru yang mengakomodasi PNS (suami) laki-laki untuk mendapat hak cuti hingga 1 (bulan) untuk mendampingi istri bersalin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun