Mohon tunggu...
Deasy Puspitaningarum
Deasy Puspitaningarum Mohon Tunggu... Penulis - Selamat membaca semoga bermanfaat

Seorang Mahasiswa Program Studi Komunikasi yang memiliki minat dibidang tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demam Balap Liar Resahkan Warga Nganjuk

15 Mei 2019   21:30 Diperbarui: 16 Mei 2019   13:01 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NGANJUK- Kendati aksi balap liar di wilayah hukum Polres Nganjuk secara intensif dirazia dan pelakunya ditindak, namun tetap saja masih marak. Terakhir, kembali tim gabungan Polres Nganjuk berhasil mengamankan ratusan pelaku balap liar yang beraksi di jalan raya, Kelurahan Ploso, Kota Nganjuk, Minggu dini hari, 12 Mei 2019. Sedikitnya petugas berhasil mengamankan para joki beserta 231 unit motornya yang digunakan balap liar untuk kemudian diamankan di Mapolres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta melalui Kasatlantas AKP AM. Ridho Ariefianto mengungkapkan, razia balap liar dilakukan mulai puul 00.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat itu. "Untuk mengamankan ratusan balap liar, kami menerjunkan 85 anggota dalam razia," terang Ridho.

Untuk mengamankan balap liar dalam jumlah ratusan, petugas membagi dalam empat tim. Masing-masing tim memblokade jalur-jalur utama dan gang yang dimungkinkan untuk meloloskan diri saat tim mulai bergerak. Di antaranya, polisi menutup semua akses keluar dari lokasi balap liar di jalan utama Kediri-Nganjuk, Jalan Anjukladang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Letjen Suprapto.

Karuan saja, sistem blokade yang diterapkan oleh tim, membuat para joki balap liar tidak berkutik, meski ada beberapa yang berusaha kabur namun dengan mudah diamankan beserta kendaraannya.

"Para pelaku balap liar berhasil kami amankan untuk kemudian kami kumpulkan sebelum bersama-sama kami bawa ke mapolres," lanjut Ridho.

Kepada pelaku, polisi lantas menindak semua motor yang tidak memiliki surat lengkap dan motor yang dimodifikasi. Petugas juga mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang kebanyakan tidak menggunakan helm.

Sedangkan, beberapa pengendara yang sempat berusaha kabur langsung dapat ditangkap dan diminta untuk menuntun kendaraannya ke titik kumpul di perempatan Kelurahan Ploso.

Ratusan kendaraan itu, lanjut Ridho, boleh diambil lagi oleh pemiliknya. Syaratnya, mereka harus membawa kelengkapan surat-surat. Khusus motor yang dimodifikasi, pemilik harus mengembalikan kondisinya menjadi normal kembali sebelum dibawa pulang. Seperti, knalpot yang brong dan ban kecil harus diganti dengan standar.

"Kendaraan boleh diambil asal membawa kelengkapan surat-surat dan motor yang dimodifikasi harus dikembalikan seperti semula," tegasnya.

Jika masih usia sekolah pihaknya akan mendatangkan orang tua dan juga mendatangi sekolah. Ini dilakukan agar mereka membuat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami akan mendatangkan orang tua dari masing-masing anak yang membawa motor ini. Kemudian anak tersebut apabila memang masih bersekolah, kami akan datang ke sekolah dan wajib membuat surat pernyataan dan memberikan statement di depan seluruh murid yang ada di sekolah tersebut bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," tuturnya.

Sekadar diketahui, aksi balap liar di Kabupaten Nganjuk terbilang meresahkan masyarakat. Lebih-lebih, suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong, sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat. Apalagi, aksi balap liar sering dilakukan di lingkungan Kelurahan Ploso, masyarakat sekitar jelas merasa terganggu.

"Banyak keluhan dari warga, karena hampir tiap minggu dini hari, di Ploso sering jadi ajang balap liar," ujarnya.

Padahal, petugas sering melakukan razia dan mengamankan pelaku dan kendaraannya. Tapi kenyataannya, mereka tetap saja mengulangi lagi perbuatannya. "Seperti dilakukan razia-razia sebelumnya, tapi nyatanya masih belum juga jera," tukasnya.

Ridho menghimbau, agar anak-anak muda tidak menggunakan jalan raya sebagai arena balap. Sebab, membahayakan pengendara dan mengganggu ketertiban umum.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun