Mohon tunggu...
Dheandra Kusumah
Dheandra Kusumah Mohon Tunggu... -

Expresif and Friendly

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Menandatangani PP tentang Desa

12 Juni 2014   22:50 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinggal menghitung hari saja masa-masa dinas Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, tak terasa sudah 10 tahun kita dipimpin oleh SBY, mungkin dari sekian banyak Presiden Indonesia hanya SBY lah yang menjalankan masa bhaktinya yang sempurna tidak ada gejolak,tidak harus dipaksa mengundurkan diri dan yang pasti Presiden pertama yang dipilih langsung Oleh Rakyat Indonesia, dari mulai pecapresan pertamanya 2004 – 2009 lalu , serta kemenangan yang gemilang pada Pemilu 2009 - 2014 tercatat 20% lebih suara yang dimenangkan Partai Demokrat yang diketua oleh sang Presiden pada saat itu.banyak sekali terobosan-terobosan yang dilakukan pada saat SBY berduet dengan Jk, yang sangat fenomenal adalah terkait dengan konversi Minyak Tanah Kegas Elpiji 3 kg, dilanjut dengan duet selanjutnya antara SBY-Boediyono yang pada saat itu sempat menurunkan harga bahan bakar Premium subsidi dari 6500 turun ke harga 4500, adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta masih banyak lagi prestasi-prestasi yang telah di lakukan oleh SBY yang telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 Periode berturut-turut, dimasa-masa terakhir ini Beliau menjabat sebagai Presiden, SBY tetap menyelesaikan semua pekerjaanya diantaranya Penandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SBY pun peduli dengan kesejahteraan perangkat Desa.

Situs resmi Setkab RI, Kamis (12/6), PP setebal 91 halaman ini memuat sejumlah aturan. Antara lain mengenai Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain. Cek di : http://www.jurnas.com/news/137505/Pemerintah-Terbitkan-PP-Pelaksana-UU-Desa---2014/1/Nasional/Hukum

PP juga menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

Mudah-mudahan Presiden RI selanjutnya nanti akan terus mengawal dan mengawasi Program-program pada pemerintahan SBY terutama yang bertujuan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun