Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serangan kepada Pribadi Tidak Mampu Mematahkan Argumen Hukum Prof. Eddy

23 Juni 2019   07:37 Diperbarui: 23 Juni 2019   07:57 1750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tribunnews.com

Catatan Dari Perang Hukum UGM Di Hari Kelima Sidang MK

Tidak pelak lagi bintang sidang hari kelima MK terhadap gugatan pasangan 02 terhadap keputusan KPU memenangkan pasangan 01 adalah Prof Edward Omar Sharief Hieiraj. Akrab disapa Prof Eddy, Profesor dari Universitas Gadjahmada ini berhasil memukau khalayak dengan pemaparan hukumnya yang cemerlang.

Di tangannya hukum yang sedemikian rumit dan sulit dipahami orang awam, seolah sangat sederhana. Kata-katanya mengalir jelas meskipun banyak diselipkan bahasa latin tapi bisa dipahami, alur pikirnya runut, uraiannya fokus dan tepat sasaran. Orang yang awam hukum sekali pun akan mudah memahami pemaparannya.

Di hari itu, beliau berhasil menunjukkan sebuah summary, ringkasan lengkap dari seluruh sidang MK yang telah dijalani. Intinya adalah gugatan 02 terhadap KPU cacat hukum. Penjelasannya sangat kuat, karena menukik ke fondasi paling dasar dari argumen hukum 02. Prof Eddy menunjukkan bahwa asas-asas hukum dan bukti-bukti yang disajikan kuasa hukum 02 bukan lagi lemah, tetapi tidak layak diajukan pada sidang MK.

Kuasa hukum 02 terlihat tidak mampu berbuat banyak dengan argumen yang disajikan Prof Eddy. Hingga secara kompak kuasa hukum 02 menyerang pribadi Prof Eddy. Bambang Widjojanto mempertanyakan kapabilitas dan keahlian Prof Eddy untuk dapat disebut ahli. 

Sementara Teuku Nasrullah menyebut beliau sebagai lebih pantas disebut kuasa hukum (terselubung) untuk 01 dibandingkan saksi ahli, karena makalah hukumnya tidak ilmiah. 

Hanya Deni Indrayana yang menahan diri dari menyerang pribadi, mungkin sebagaimana pengakuannya, karena hubungan pribadi yang dekat dan pernah berhadap-hadapan kantor dengan Prof Eddy. Sehingga merasa perlu menjaga diri.

Hebatnya, menanggapi serangan pribadi tersebut, Prof Eddy tidak kehilangan fokus. Jawaban-jawaban yang disampaikannya untuk menanggapi pertanyaan kuasa hukum 02 semakin membuat hasil akhir keputusan hakim MK terlihat jelas. 

Argumen mengenai kejahatan paling sederhana yang tidak dapat dibuktikan tetap tidak dapat dijatuhkan keputusan bersalah. Menyindir kuasa hukum 02 yang tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim dan argumennya.

Keraguan mengenai keahliannya dipatahkan dengan argumen bahwa seorang guru besar hukum harus mampu menjawab seluruh persoalan hukum tanpa terikat latar belakang keahliannya. Dan kalau harus menjawab berapa jurnal yang sudah dihasilkannya, maka sidang akan selesai hanya untuk menjawab pertanyaan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun