Mohon tunggu...
Dea Agnes Efria
Dea Agnes Efria Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syari'ah FEBI UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggabungan Badan Usaha

4 September 2020   10:04 Diperbarui: 12 September 2020   09:52 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

-Metode penyatuan kepentingan ( pooling of interest method). Metode ini dipakai apabila penggabungan badan usaha tersebut merupakan penyatuan pemilikan dari 2 perusahaan atau lebih. Jadi tidak terjadi perubahan dalam dasar-dasar pertanggung jawaban. Apabila metode ini dipakai maka aktiva, utang dan modal tetap akan dicatat sebesar nilai bukunya. Dengan demikian tidak akan menimbulkan Goodwill yang baru.

-Metode pembelian (by purchase method). Metode ini dipakai apabila syarat-syarat penggunaan metode penyatuan kepentingan tidak dipenuhi. Dengan demikian penggabungan badan usaha adalah pembelian perusahaan,yang terdiri atas sekelompok aktiva dan utang. Oleh karena itu aktiva, utang dan modal akan dicatat berdasarkan harga perolehan.

Nah, dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan badan usaha bertujuan untuk saling bekerja sama, saling menguntungkan dan dapat mengurangi persaingan dalam perusahaan.

Itulah sedikit pembahasan mengenai penggabungan badan usaha.Semoga bermanfaat.

Wassalammualaikum wr.wb.

Referensi:

Akuntan, Ikatan Indonesia.2007.Standar Akuntansi Keuangan (SAK)1.Jakarta.Salemba 

Alam S.2007.Ekonomi.Erlangga

Sukirno,Sadono.2004.Pengantar Bisnis.Jakarta.Kencana

Suparwoto,L.2013.Akuntansi Keuangan Lanjutan.Yogyakarta.BPFE-Yogyakarta

Triandi Triandi, N Muktiadji, R Syarif-Jurnal Abdimas,2017-pmb.stiekesatuan.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun