-Metode penyatuan kepentingan ( pooling of interest method). Metode ini dipakai apabila penggabungan badan usaha tersebut merupakan penyatuan pemilikan dari 2 perusahaan atau lebih. Jadi tidak terjadi perubahan dalam dasar-dasar pertanggung jawaban. Apabila metode ini dipakai maka aktiva, utang dan modal tetap akan dicatat sebesar nilai bukunya. Dengan demikian tidak akan menimbulkan Goodwill yang baru.
-Metode pembelian (by purchase method). Metode ini dipakai apabila syarat-syarat penggunaan metode penyatuan kepentingan tidak dipenuhi. Dengan demikian penggabungan badan usaha adalah pembelian perusahaan,yang terdiri atas sekelompok aktiva dan utang. Oleh karena itu aktiva, utang dan modal akan dicatat berdasarkan harga perolehan.
Nah, dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan badan usaha bertujuan untuk saling bekerja sama, saling menguntungkan dan dapat mengurangi persaingan dalam perusahaan.
Itulah sedikit pembahasan mengenai penggabungan badan usaha.Semoga bermanfaat.
Wassalammualaikum wr.wb.
Referensi:
Akuntan, Ikatan Indonesia.2007.Standar Akuntansi Keuangan (SAK)1.Jakarta.SalembaÂ
Alam S.2007.Ekonomi.Erlangga
Sukirno,Sadono.2004.Pengantar Bisnis.Jakarta.Kencana
Suparwoto,L.2013.Akuntansi Keuangan Lanjutan.Yogyakarta.BPFE-Yogyakarta
Triandi Triandi, N Muktiadji, R Syarif-Jurnal Abdimas,2017-pmb.stiekesatuan.ac.id