Mohon tunggu...
Dea Maulia
Dea Maulia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jika Sajak Itu Salah, Maka Nada Berakhir Pilu

13 Juli 2018   04:37 Diperbarui: 13 Juli 2018   04:45 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ujaran kebencian tidak akan terjadi terus menerus jika tidak ada hal-hal yang mendukung untuk terjadi atau bahkan bertambah ujaran kebencian tersebut. Ketika kita telah membenci sesuatu hal maka informasi sekecil apa pun akan dapat membesarkan kebencian tersebut. Maka sekarang ini tidak hanya ujaran kebencian yang ada namun juga maraknya hoaks yang menyebabkan salah satu faktor pendukung dari ujaran kebencian.

Hoaks bagian dari hal-hal negatif yang sering disalah artikan oleh orang-orang yang sering menerima infromasi apa pun tanpa ingin mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya. Dan tidak dipungkiri dari adanya hoaks ujaran kebencian akan semakin bertambah dimana-mana sehingga sulit untuk mengontrol ujaran kebencian yang terus diiringi oleh adanya hoaks yang tiada henti.

Hoaks adalah pemberitaan palsu untuk segala informasi yang tidak benar atau berita bohong yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku dengan maksud tertentu. Jadi, hoaks salah satu cara yang mudah untuk dilakukan dalam menyebarkan hal-hal yang mengarah kepada sesuatu yang menciptakan kebencian.

Dan sekarang ini karena telah maraknya hoaks yang menciptakan kebencian maka orang-orang yang menebarkan hoaks dikenakan KUHP. Dalam KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Masalah hoaks yang terjadi dikatakan oleh Semuel bahwa bicara hoaks itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subjek objek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." 

Dan akan ada sanksi hukuman (pidana penjara) selama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Maka sebagai masyarakat coba biasakan berpikir terlebih dahulu untuk menyebarkan informasi yang dampaknya tidak baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Jika saya Mendag maka saya akan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan berita-berita hoaks. Apalagi bagi orang-orang yang dengan berita hoaks tersebut dapat menyebabkan ujaran kebencian dimana-mana. Saya tidak akan tinggal diam terhadap orang-orang yang menyebarkan hoaks dan akan bertindak secara tegas kepada mereka.

Salah satunya memblokir akun-akun yang menyebarkan hoaks. Dan akan mendata semua orang yang diketahui pernah menyebarkan hoaks sehingga nantinya segala media sosial yang dimilikinya akan langsung dijaga dan ditandai bahwa orang tersebut pernah menyebarkan hoaks.

Hoaks yang banyak kita temukan yang asalnya dari media sosial. Setiap sesuatu yang diciptakan pasti memiliki dampak negatif dan positif. Begitu pula dengan adanya media sosial banyak yang menggunakan dan kemudian memberikan dampak negatif. Menurut Antony Mayfield, media sosial merupakan media yang mempermudah penggunanya dalam berpartisipasi atau berinteraksi di dunia maya.

Namun untuk sekarang ini media sosial memberikan dampak negatif terutama untuk ujaran kebencian dan hoaks. Sayangnya dengan kemajuan teknologi bukan mempererat jalinan yang ada malah mengubar kebencian yang begitu mudah.

Ayo kita pahami bersama dari 3 kata ini yaitu ujaran kebencian, hoaks dan media sosial. Anda tahu tidak apa yang terjadi dari ketika kata tersebut jika dijadikan satu?. Yang pasti akan terjadi adalah kehancuran dan pepecahan. Sungguh sesuatu yang harus dihindari bersama-sama. Ujaran kebencian sebagai media untuk menimbulkan amarah dan hawa nafsu yang tidak bisa dikontrol. Sedangkan hoaks sebagai pupuk untuk menumbuhkan kebencian yang akan terus terjadi. Dan media sosial sebagai penyatu dari ujaran kebencian dan hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun