Mohon tunggu...
Dea Maulia
Dea Maulia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sambutan Menjelang dan Setelah Cuti Lebaran

26 Juni 2018   12:43 Diperbarui: 26 Juni 2018   12:48 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari raya Idul Fitri atau yang dikenal dengan lebaran adalah hari kemenangan bagi seluruh umat muslim di dunia. Untuk menghormati datangnya hari yang penuh kebahagiaan ini maka dalam dunia kerja pasti akan ada cuti atau libur lebaran.

Di seluruh hari raya keagamaan pasti akan ada cuti atau libur bersama untuk memberikan waktu bagi karyawan berkumpul dengan keluarga. Maka cuti bersama sangatlah dinanti-nanti oleh  karyawan yang ada dalam dunia kerja. Cuti yang diperoleh untuk semua karyawan baik dari pekerja swasta maupun negeri.

Untuk menyambut cuti ini, sebelum lebaran pasti dalam dunia kerja akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sudah menjadi sesuatu yang biasa didengar. Dan pastinya sangat dinanti-nanti oleh seluruh karyawan yang bekerja. Maka setiap karyawan berhak untuk mendapatkan THR sebelum cuti lebaran tiba dan telah terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Dan pemberian THR ini untuk seluruh karyawan yang bekerja. Selain itu tujuan dari pemberian THR untuk memenuhi kebutuhan karyawan baik dari segi sandang, pangan, dan bahkan untuk membeli tiket lebaran agar karyawan dapat mudik bersama keluarga yang dicintai.

Setelah pemberian THR maka cuti bersama akan dilalui dengan keluarga yang dicintai. Saling meminta maaf dan memaafkan atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah untuk tahun 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah selama 10 hari. Sehingga cuti yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin oleh karyawan.

Selain itu beberapa daerah yang ingin memberikan penghargaan kepada karyawan yang mengikuti aturan untuk masuk kembali sesuai waktu yang telah ditetapkan. Maka dibeberapa daerah melakukan sambutan yang baik kepada karyawan yang mengikuti aturan bahkan yang tidak pun diberikan sambutan.

Walaupun cuti lebaran telah dilakukan namun ada sebagian karyawan yang tetap berkerja diwaktu libur. Pemerintah menetapkan cuti bersama selama 10 hari untuk PNS namun juga membebaskan perusahaan swasta menentukan cuti bersama dan libur Lebaran berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur raya wajib memperoleh kompensasi sebanyak 3 kali lipat dari hari biasa. Dimana pekerjaan yang dilakukan pada lembur hari raya disepakati bersama dengan karyawan yang berkerja tanpa adanya paksaan.

Selain pemberian kompensasi terhadap karyawan yang berkerja diwaktu libur hari raya. Di Magelang, beberapa karyawan BUMD Taman kiai Langgeng (TKL) yang mulai bekerja sesuai dengan cuti yang telah ditetapkan. Maka ada 6 karyawan yang mendapatkan reward karena berangkat kerja lebih awal.

Reward yang diberikan berupa kulkas 2 pintu, televisi, magic com, dispenser, kompor, dan setrika. Dimana pemberian reward ini dalam bentuk sambutan baik terhadap karyawan yang rajin dan mengikuti aturan masuk setelah libur bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu reward diberikan dengan tujuan sebagai wujud dari perhatian dan motivasi kepada karyawan serta diharapkan dengan hal tersebut dapat memotivasi sekaligus untuk melihat tanggungjawab karyawan dalam berkerja.

Sambutan yang baik diberikan kepada karyawan yang dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Sambutan juga diberikan kepada karyawan yang tidak mengikuti aturan. Dimana kepada karyawan yang tidak mengikuti aturan akan mendapatkan sanksi. Sanksi diberikan kepada karyawan yang terlambat maupun tidak masuk pada hari pertama kerja. Selain itu sanksi yang diberikan adalah sanksi-sanksi yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun