Mohon tunggu...
Dede Prandana Putra
Dede Prandana Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Alumni HMI dan Kaum Muda Syarikat Islam | Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang pernah berkuliah Pascasarjana jurusan Kajian Ketahanan Nasional UI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mendukung Sikap Syarikat Islam Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

15 Juni 2020   09:07 Diperbarui: 15 Juni 2020   09:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai organisasi masyarakat yang telah berkontribusi sangat besar bagi kemerdekaan bangsa ini, pernyataan sikap Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat patut untuk didukung.

Terlepas dari kontribusi tiga orang kader Syarikat Islam, yakni Soekarno, H. Agus Salim dan Abi Kusno Tjokrosujoso yang ikut dalam merumuskan Pancasila (tergabung kedalam tim sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), memang ada beberapa kontroversi yang mengiringi RUU HIP tersebut.

Menurut rilis yang dibuat oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, berikut beberapa kontroversi RUU HIP.

Pertama, posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan norma paling tinggi (grund-norm) dan dasar falsafah negara yang ditetapkan atas kesepakatan dari seluruh komponen dan eksponen bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, perumusan Pancasila pada tingkat norma Undang-Undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi ataupun kedudukan Pancasila sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Kedua, dalam perumusannya oleh para pendiri bangsa hingga sampai pada rumusan dan pemahaman paling akhir sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sampai pada Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang disepakati dan tercatat sebagai dokumen autentik kenegaraan yang sah dan terpelihara hingga sekarang.

Maka, hanya dengan melihat dan merujuk Pancasila dari perumusan 1 Juni 1945 telah mendistorsi Pancasila dan sungguh-sungguh mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa.

Ketiga, untuk dapat memahami Pancasila secara benar dan utuh, harus dibaca secara lengkap seluruh rangkaian dari latar belakang kelahirannya, seluruh pidato dan pandangan founding fathers yang tergabung kedalam BPUPKI, pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kesepakatan bulat pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pembukaan UUD 1945 serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diterima secara bulat oleh DPR RI pada tanggal 22 Juli 1959.

Keempat, dalam rangka kehidupan konstitusional yang benar, dalam memahami dan menafsirkan Pancasila harus memerhatikan penafsiran autentik yang telah disepakati bersama seluruh komponen dan kekuatan politik bangsa melalui MPR RI, yaitu sebagaimana termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 yang ada dan berlaku. Itulah penafsiran tertinggi dan paling autentik pertama dalam memahami Pancasila.

Kelima, dengan hanya menjadikan keadilan sosial sebagai pokok Pancasila sesungguhnya telah mendistorsi dan menyempitkan makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar). Kelima sila sebagaimana rumusan yang ada semuanya adalah merupakan nilai dasar dan pokok Pancasila, dan kelima sila itu adalah rumusan final yang harus dipahami sebagai satu-kesatuan yang saling mengikat.

Jika pun hendak mencari pokok Pancasila maka adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa-lah sebagai "Causa Prima" dari sila-sila Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yaitu "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun