Mohon tunggu...
Dede Herlino
Dede Herlino Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kenapa Sikap Ahok Plin-Plan Terkait Banding?

28 Mei 2017   10:54 Diperbarui: 28 Mei 2017   11:08 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca divonisnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuntutan dua tahun penjara oleh hakim, kuasa hukum berikut dengan terdakwa melayangkan banding.

Sudah lama berselang menjalani kurungan di sel tahanan Mako Brimob, akhirnya Ahok kembali mencabut banding yang telah dikirimkan ke pengadilan tinggi.

Pencabutan banding ini mengundang banyak tanya oleh publik. Sebab, pencabutan banding ini spontan saja dilakukan oleh istri Ahok, yang mana juga mengagetkan kuasa hukum Ahok.

Pencabutan banding yang tiba-tiba tersebut, menuai pro dan kontra dan menimbulkan pertanyaan di sekelompok masyarakat. Tak ayal Jaksa Agung pun dibikin repot dengan pencabutan banding Ahok yang mendadak.

Jaksa Agung, M Prasetyo pun angkat bicara dan menegaskan masih melakukan kajian untuk melanjutkan atau tidak pemohonan banding atas vonis Ahok. Tim jaksa akan menilai asas kemanfaatan terkait mencabut atau meneruskan banding perkara penodaan agama.

"Karena terdakwa sudah mencabut bandingnya, tentunya jaksa akan mengkaji kembali tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum yang diajukan dalam kasus ini. Karena bagaimana pun kita harus melihat kemanfaatannya juga bukan sekedar kepastian dan keadilan, tapi juga kemanfaatannya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan, menyampaikan saat jumpa pers, perkembangan terakhir Ahok menyatakan mencabut bandingnya. Dengan mencabut banding tersebut, berarti dia sudah menerima putusan dan bagi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi putusan majelis hakim tersebut sudah inkrah.‎

Namun, dari sisi jaksa, pihaknya menjelaskan, banding tersebut masih bisa dilanjutkan, karena berkasnya sudah dikirimkan ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Jaksa di sini, mengharapkan adanya banding yang akan dilakukan terdakwa terkait tidak menerima keputusan majelis hakim.

Tapi anehnya, dari kubu Ahok yang sebelumnya ngotot untuk mengajukan banding, setelah putusan hakim beberapa waktu lalu, semangat mereka mulai kendor.

Veronica Tan menjelaskan, keputusan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama sudah final. Ahok sudah siap menjalani masa hukuman dua tahun penjara.

"Biar bapak jalani ini saja, karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan mensupport bapak menjalani masa hukumannya," kata Veronica saat konferensi pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun