Mohon tunggu...
Eddy Sl Purba Manorsa
Eddy Sl Purba Manorsa Mohon Tunggu... profesional -

pemerhati

Selanjutnya

Tutup

Money

ICW, KPK dan ICDX Amankan Royalti Timah Indonesia

17 Juni 2017   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2017   20:13 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari percakapan seorang teman penggiat anti korupsi di media sosial dengan yang kontra terhadap keberadaan dan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi- KPK, saya pun menjadi terusik terhadap sepak terjangIndonesia Corruption Watch- ICW. Sehingga muncul pertanyaan dibenak saya, apakah ICW berkolaborasi dengan KPK dan punya kontribusi terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini? Adakah upaya ICW menekan angka korupsi di negeri ini?

Dari pertanyaan yang menggelitik dibenak saya itu, saya pun mencoba menelusuri beberbagai hal terkait ICW di mbah Google. Dari penelusuran itu, saya pun menemukan satu artikel dari kajian ICW dengan judul; "Praktek Penjualan Ilegal & Indikasi Kerugian Negara dari Ekspor Timah 2004 -- 2015." (sumber) 

Kajian ICW itu dirilis belum terlalu lama yakni pada 16 Maret 2017, lalu. Dan dari berbagai data yang dipaparkan ICW, makin membuat saya penasaran. Apa kepentingan ICW terhadap tambang dan perdagangan timah di Indonesia?

Dari Kesimpulan dan Rekomendasi ICW di kajian tersebut, tenyata perdagangan timah Indonesia menyimpan borok yang telah berlangsung puluhan tahun. Banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan timah illegal sehingga merugikan Negara dari sisi penerimaan royalti dan pajak hingga mencapai Rp 5,714 triliun. Sungguh angka yang fantastis!

Oleh kajian ICW diperiode 2004-2015, itu, dilaporkan kerugian negara dari kewajiban royalti timah (3 %) yakni sebesar Rp 2,066 triliun. Sedangkan dari sisi PPh badan, negara dirugikan sebesar Rp 3,648 triliun.

Mengapa sampai terjadi kerugian negara dari perdagangan timah hingga Rp 5,714 triliun?

Kajian ICW itu lagi-lagi membukakan fakta bahwa banyak 'pejabat' baik di tingkat daerah maupun pusat yang  terlibat pada usaha pertambangan dan perdagangan timah secara illegal. Di sisi lain, masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melanggengkan usaha pertambangan dan perdagangan timah secara illegal.

Bursa Timah

Untuk menekan perdagangan timah illegal, pemerintah sejatinya telah memiliki perangkat hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2015, tentang ketentuan ekspor timah. Di Permendag itu dijelaskan bahwa ekspor timah hanya dapat dilakukan dari hasil transaksi di bursa timah.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran, ICW, Firdaus Ilyas, dalam keteranganya kepada media mengatakan, bursa timah bisa menekan keberadaan penambangan timah illegal.

Di sisi lain dikatakan Firdaus Ilyas,  perdagangan timah melalui bursa bisa meningkatkan pendapatan pemerintah, terutama dari royalti ekspor. Karena diketahui, ekspor timah ilegal tidak tercatat, sehingga otomatis pemerintah tidak mendapatkan royalti dari kegiatan tersebut. (sumber)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun