Dari percakapan seorang teman penggiat anti korupsi di media sosial dengan yang kontra terhadap keberadaan dan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi- KPK, saya pun menjadi terusik terhadap sepak terjangIndonesia Corruption Watch- ICW. Sehingga muncul pertanyaan dibenak saya, apakah ICW berkolaborasi dengan KPK dan punya kontribusi terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini? Adakah upaya ICW menekan angka korupsi di negeri ini?
Dari pertanyaan yang menggelitik dibenak saya itu, saya pun mencoba menelusuri beberbagai hal terkait ICW di mbah Google. Dari penelusuran itu, saya pun menemukan satu artikel dari kajian ICW dengan judul; "Praktek Penjualan Ilegal & Indikasi Kerugian Negara dari Ekspor Timah 2004 -- 2015." (sumber)Â
Kajian ICW itu dirilis belum terlalu lama yakni pada 16 Maret 2017, lalu. Dan dari berbagai data yang dipaparkan ICW, makin membuat saya penasaran. Apa kepentingan ICW terhadap tambang dan perdagangan timah di Indonesia?
Dari Kesimpulan dan Rekomendasi ICW di kajian tersebut, tenyata perdagangan timah Indonesia menyimpan borok yang telah berlangsung puluhan tahun. Banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan timah illegal sehingga merugikan Negara dari sisi penerimaan royalti dan pajak hingga mencapai Rp 5,714 triliun. Sungguh angka yang fantastis!
Oleh kajian ICW diperiode 2004-2015, itu, dilaporkan kerugian negara dari kewajiban royalti timah (3 %) yakni sebesar Rp 2,066 triliun. Sedangkan dari sisi PPh badan, negara dirugikan sebesar Rp 3,648 triliun.
Mengapa sampai terjadi kerugian negara dari perdagangan timah hingga Rp 5,714 triliun?
Kajian ICW itu lagi-lagi membukakan fakta bahwa banyak 'pejabat' baik di tingkat daerah maupun pusat yang  terlibat pada usaha pertambangan dan perdagangan timah secara illegal. Di sisi lain, masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melanggengkan usaha pertambangan dan perdagangan timah secara illegal.
Bursa Timah
Untuk menekan perdagangan timah illegal, pemerintah sejatinya telah memiliki perangkat hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2015, tentang ketentuan ekspor timah. Di Permendag itu dijelaskan bahwa ekspor timah hanya dapat dilakukan dari hasil transaksi di bursa timah.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran, ICW, Firdaus Ilyas, dalam keteranganya kepada media mengatakan, bursa timah bisa menekan keberadaan penambangan timah illegal.
Di sisi lain dikatakan Firdaus Ilyas, Â perdagangan timah melalui bursa bisa meningkatkan pendapatan pemerintah, terutama dari royalti ekspor. Karena diketahui, ekspor timah ilegal tidak tercatat, sehingga otomatis pemerintah tidak mendapatkan royalti dari kegiatan tersebut. (sumber)