Mohon tunggu...
Dayyanah Husnah
Dayyanah Husnah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perputaran Ekonomi Ibu Kota Lama dan Baru

8 September 2019   11:08 Diperbarui: 16 November 2019   19:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara kita, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar dan terluas di dunia dengan bentuk pemerintahan republik atau lebih akrab dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dari ujung barat Provinsi Aceh hingga ujung timur Provinsi Papua, Indonesia yang begitu luas dengan 17 ribu lebih pulau di dalamnya menganut sistem pemerintahan desentralisasi yang memiliki tujuan agar pengawasan pengembangan tiap daerah dapat terlaksana sesuai dengan kriteria masing-masing daerah. 

Walaupun menganut sistem desentralisasi, puncak tertinggi sistem pemerintahan tetaplah dipegang oleh presiden yang bertugas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.

Tempat administratif presiden berpusat di ibu kota Indonesia yakni tepatnya di Istana Negara, Jakarta Pusat. Adapun istana kepresidenan tak hanya terletak di ibu kota saja melainkan juga ada di kota lain, seperti Istana Merdeka di Jakarta Pusat, Istana Bogor di Bogor Provinsi Jawa Barat, Istana Cipanas di Cipanas Provinsi Jawa Barat, Istana Tampaksiring di Gianyar Provinsi Bali, dan Istana Gedung Agung di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berbicara soal ibu kota negara Indonesia, faktanya status Jakarta sebagai ibu kota negara merupakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang ke-5. 

Hal ini dikarenakan pergantian ibu kota negara yang dilakukan sebanyak empat kali dalam periode masa orde lama.Ibu Kota Negara Indonesia yang pertama yaitu Batavia (saat ini berubah nama menjadi Jakarta) yang pada tahun 1946 dipindahkan ke Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kemudian pemindahan kedua terjadi pada tahun 1948 pemindahan ibu kota dari Yogyakarta menuju Bukittinggi, Sumatera Barat. Pemindahan ketiga pada tahun 1949 ibu kota negara dikembalikan menuju Yogyakarta. 

Hingga pada tanggal 28 agustus 1961 Ibu Kota Negara Indonesia kembali lagi menuju Jakarta dan diresmikan dengan de facto maupun de jure (pengakuan hukum) serta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1961.

Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini memegang berbagai fungsi seperti sebagai pusat administratif pemerintahan dan juga sebagai pusat perekonomian di Indonesia. 

Melihat kondisi tersebut, dapat dipastikan bahwa Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menanggung beban yang sangat berat. Beban itu berupa banyaknya penduduk luar Jakarta yang melakukan urbanisasi menuju Jakarta untuk mengadu nasib serta membangun aktivitas hingga Jakarta terus bertambah padat. 

Padatnya Jakarta saat ini juga selaras jalannya dengan fakta bahwa persaingan ketat terjadi pada harga barang dan jasa yang tinggi. Sehingga tak ayal jika di Ibu Kota banyak terdapat kemiskinan yang merupakan dampak dari persaingan dan UMR (Upah Minimum Regional) Jakarta yang dibawah rata-rata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun