Mohon tunggu...
Boas Daniel
Boas Daniel Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

seorang mahsiswa yang tertarik untuk mengembangkan diri di bidang redaksi, jurnalistik, serta ingin melatih dirinya lebih lagi di bidang public speaking. Sedang aktif dan turut serta dalam menumbuhkan prestasi akademik di fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum: Perlindungan Perempuan serta Implikasinya dalam Masyarakat

24 Desember 2022   23:44 Diperbarui: 24 Desember 2022   23:54 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah tonggak dan penjaga utama masyarakat di Indonesia, salah satunya perempuan. Perempuan jika ditilik dalam KBBI dapat diartikan sebagai jenis kelamin yakni orang atau manusia yang memiliki rahim, mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Pada dasarnya, kita mengetahui bahwa perempuan merupakan salah satu dari dua jenis kelamin yang telah ada. Seorang perempuan memiliki ciri yang sangat berbeda dari laki-laki. Hal ini dapat dilihat dari segi mental dan fisik. Mengenai  fisik, fisik perempuan biasanya cenderung lebih lemah dibanding laki-laki. Ketimpangan kekuatan fisik ini membuat perempuan biasanya lebih rawan mengalami hal-hal yang berbau kekerasan. Kekerasan dan pelecehan tersebut biasanya dapat berupa catcalling atau hal tidak senonoh lainnya. Meski dapat terjadi kepada siapa saja, pelecehan dan kekerasa tersebut Sebagian besar dirasakan oleh pihak perempuan. Hal ini menjadi urgensi public hingga saat ini dikarenakan pada era modern ini, Indonesia masih belum dikatakan selamat dan aman dari kekerasan terhadap perempuan dan anak terkait dengan kompleksitas hukum dan peraturan HAM yang ada.

Pada tahun 2022, sudah tercatat 22.486 kasus kekerasa pada Wanita yang korbannya. Untuk membuat perbandingan, angka tersebut bisa didapatkan bila mendistribusi jumlah keseluruhan kasus tahun ini menjadi 62 korban setiap harinya dalam satu tahun. Angka yang mencengangkan ini tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya tentang peran pemerintah dan peraturannya dalam mengurangi angka ini. Contoh dari kekerasan yang terjadi tahun ini adalah kdrt akibat dugaan perselingkuhan di Cirebon. Kasus yang satu ini menggemparkan warga sekitar karena luka-luka yang dirasakan sang istri bukanlah luka ringan melainkan luka fatal di sekujur tubuh korban.

Pada dasarnya, Indonesia sendiri memiliki banyak peraturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan serta anak. Berikut adalah contoh-contoh peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut:

a) Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana

b) UU Perlindungan Anak No 36 Tahun 2014

c) UU No 17 tahun 2016

Permen PPPA No. 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana merupakan salah satu peraturan yang dibawa jika membicarakan tentang prioritas dan perlindungan anak. Tertulis dalam peraturan tersebut bahwa Anak dan Perempuan haruslah menjadi perlindungan utama pada saat kekerasan dan bencana. Kekuatan perlindungan yang sama juga diimplikasikan dalam UU Perlindungan Anak No. 36 Tahun 2014, serta UU No. 17 Tahun 2016.

Hampir dari semua bagian penelitian yang berhubungan dengan pelecehan seksual masih belum banyak membahas korban laki-laki, melainkan lebih fokus terhadap pelecehan seksual terhadap wanita. Akibat dari kurangnya penelitian dan pencerian yang terkait dengan pelecehan seksual terhadap kaum pria, menyebabkan apabila setiap topik yang berisi tentang pelecehan seksual terhadap pria muncul, hal tersebut tidak menjadi topic diskusi pembicaraan.Pada dasarnya, peraturan yang pemerintah buat dinilai cukup layak bagi masyarakat untuk melindungi perempuan sebagai pihak yang secara fisik memilki kapabilitas yang lebih lemah. Sanksi yang ada juga dinilai sudah sepadan dengan pelanggaran hukum tertera. Survei juga membuktikan bahwa masyarakat yang mengkritik pemerintah mengenai perlindungan perempuan dan anak biasanya merupakan pihak yang secara objektif belum atau tidak mengerti peraturan yang ada.

Lantas, dengan peraturan yang memadai, apa yang membuat kekerasan pada anak dan perempuan masih terjadi dan tersebar luas dengan korban yang tidak sedikit?

Peraturan tersebut tidak menjadi efektif dalam realitanya dikarenakan masalah penegakannya. Implementasi dari peraturan yang tertera ini masih tergolong tidak efetif dan lemah. Tidak cermatnya badan penegak hukum dalam permasalahan yang satu ini juga menjadi faktor yang tidak bisa dipungkiri. Solusi yang dapat pemerintah ambil juga beragam. Pemerintah Daerah DKI Jakarta sempat memperketat pengawasan terhadap kekerasan pada wanita namun tetap gagal. Masyarakat mengharapkan pemerintah untuk lebih lagi mewujudnyatakan peraturan-peraturan yang telah dibuat.

Selain dari pemerintah, rakyat juga harus menyadari lebih lagi mengenai perlindungan perempuan dan anak. Perlu adanya penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk memberi informasi yang lebih jelas mengenai hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun