Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menanti Arah "Kompas" Jokowi

16 Agustus 2022   09:42 Diperbarui: 17 Agustus 2022   08:00 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, ada satu tradisi penting yang dilakukan Presiden Republik Indonesia. Tradisi itu adalah menyampaikan pidato kenegaraan sebagai arah kompas bangsa di tanggal 16 Agustus.

Pidato tersebut berisi kebijakan, program, capaian, isu aktual, dan perkiraan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia dalam setahun kedepan. 

Singkatnya, Presiden akan menyampaikan arah gerak bangsa Indonesia langsung di hadapan MPR,  DPR, DPD, sebagai perwakilan rakyat dan tentunya didengar oleh seluruh rakyat Indonesia melalui media elektronik.

Terlepas dari ketidaksempurnaan Pemerintahan zaman orde baru, Presiden Soeharto memiliki  arah bangsa 5 tahunan. Kita mengenalnya dengan sebutan Repelita atau rencana pembangunan lima tahun. 

Bagi saya yang menyukai hal yang terencana, Repelita ini sangat penting. Meski tidak mendetail, kita jadi tahu secara makro akan ke mana. 

Namun sejak era reformasi, Repelita ini ditiadakan sejak aturan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) dihapus pada amandemen UUD 1945.

Amandemen tersebut sarat nuansa politik. Upaya mereduksi kekuasaan MPR sehingga MPR tidak lagi mempunyai wewenang untuk menetapkan GBHN. 

MPR tidak bisa lagi "mendikte" Presiden melalui GBHN-nya. Walaupun sebetulnya ini tidak pernah terjadi, pada zaman Soeharto, MPR ikut apa kata Presiden.

Adanya GBHN diharapkan mengunci pembangunan nasional agar tidak dilaksanakan dengan kehendak pribadi Presiden berkuasa, melainkan melalui perencanaan yang tersusun secara matang.

Banyak pandangan menyuarakan perlunya menghidupkan kembali GBHN. Terhapusnya kewenangan MPR menetapkan GBHN dianggap menjadi dilema terhadap perencanaan pembangunan negara padahal GBHN dianggap sebagai fondasi perencanaan pembangunan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun